JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Formas Beberkan Kejanggalan Transkrip Nilai LPPM UNS. Ada WA Sebut Semua Hasil Dikirim Asli, Tapi Banyak Desa Hanya Terima Fotokopi dan Calonnya Tak Lulus

Lembar hasil uji kompetensi mutasi Perdes dari LPPM UNS yang ditunjukkan lSM Formas di mana lembar pertama dan kedua yang berbeda karena tak ada kop resmi dan stempel basah. Foto kolase/Wardoyo
   
Lembar hasil uji kompetensi mutasi Perdes dari LPPM UNS yang ditunjukkan lSM Formas di mana lembar pertama dan kedua yang berbeda karena tak ada kop resmi dan stempel basah. Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN- Polemik mutasi perangkat desa (Perdes) Sragen yang ditangani Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta terus berlanjut. Kali ini,  aktivis Forum Masyarakat Sragen (Formas) membeberkan kejanggalan dari lembar hasil uji kompetensi yang diterbitkan LPPM UNS dan diterima oleh panitia desa.

Hal itu mencuat dalam audiensi kisruh mutasi Perdes yang digelar di DPRD Sragen dengan dihadiri Formas, perwakilan perangkat desa, eksekutif dan Komisi I DPRD Senin (30/4/2018).

Anggota LSM Formas,  Sumardi membeberkan bahwa dari laporan dan temuannya di lapangan,  ada dua versi lembar hasil uji kompetensi yang beredar di lapangan. Menurut temuannya,  ada desa yang menerima lembar asli namun tak sedikit yang menerima dalam bentuk fotokopi.

“Yang menjadi kejanggalan, di lembar kedua yang memuat nilai itu tandatangan dari pejabat LPPM hanya scan-nan dan tidak ada stempel.  Padahal dari hasil konsultasi saya ke kalangan akademisi,  yang inti itu justru halaman kedua yang ada nilainya itu. Mestinya tandatangan dan distempel basah,” paparnya sembari menunjukkan bukti 2 lembar hasil uji kompetensi dari salah satu desa.

Menurutnya dengan tandatangan hanya scan dan tanpa stempel basah itu, pihaknya mempertanyakan keabsahan pertanggungjawaban dari lembaran hasil uji yang diberikan ke desa itu.

Kemudian kejanggalan lain,  kop surat dan logo UNS yang ada di lembar nilai juga tidak berwarna serta logo LPPM tidak ada.

“Kalau halaman depannya asli ada logo UNS yang berwarna tapi yang belakang nggak ada.  Hanya seperti fotokopian. Kopnya pun juga seperti hanya kop-kopan saja. Padahal sekelas LPPM UNS yang notabene universitas negeri,  harusnya kopnya resmi. Logo berwarna, bukan scannan dan fotokopian. Kesannya seperti kop abal-abal, ” ketusnya.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Sumardi juga membeberkan hal yang kemudian memunculkan kecurigaan ada indikasi manipulasi adalah ketika dirinya mencoba mengkonfirmasi salah satu orang di dalam LPPM UNS. Dari keterangan salah satu pejabat di LPPM yang diterimanya via pesan Whatsapp (WA) bahwa semua hasil uji kompetensi yang dikirim ke Sragen adalah asli.

“Ini bukti WA dari LPPM UNS juga masih ada dan kami simpan. Makanya yang jadi pertanyaan kami, kenapa kalau dari LPPM UNS katanya mengirim asli semua,  tapi di lapangan banyak desa yang menerima hasil dalam bentuk fotokopi. Apa memang sudah diganti,  dirubah atau bagaimana. Apalagi kemarin pengumuman dan penyerahan hasilnya juga selang satu hari setelah ujian dan masih molor sampai malam lagi, ” terangnya.

Semua Fotokopian Tak Lulus

Kejanggalan hasil dalam bentuk fotokopi itu dibenarkan salah satu perangkat desa yang ikut mutasi Perdes, Asmuri. Kasie TU dan Umum Desa Purworejo,  Gemolong yang hadir dalam audiensi membenarkan bahwa hasil uji yang diterima desanya hanya fotokopi.

Dari tiga perangkat di Puworejo yang ikut mutasi,  semuanya dinyatakan tidak lulus dengan nilai jauh di bawah nalar.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Saya memberanikan diri ke sini karena saya sudah nggak kuat, mau mengadu ke mana lagi.  Saya hanya ingin mencari kejelasan nilai saya karena ada kejanggalan. Transkrip nilai yang kami terima hanya fotokopi. Kemudian seukuran saya kalau soal seperti itu harusnya nilai 60 saja bisa,  tapi nilai saya ternyata hanya diberi 40,” tuturnya.

Ia juga menyebut dari desa di sekitarnya saja,  ada lima desa  di Gemolong yakni Purworejo, Jatibatur,  Genengduwur, Nganti dan Girimargo yang semua berontak karena hanya menerima lembar dalam wujud fotokopian dan semuanya tidak lulus.

“Iya benar,  di Jatibatur juga nilainya fotokopi dan nggak lulus, ” ujar perangkat asal Jatibatur yang hadir di audiensi.

Menanggapi hal itu,  Ketua Komisi I DPRD Sragen,  Suroto menyampaikan persoalan itu hanya bisa dijawab oleh LPPM UNS. Karenanya pihaknya akan mengajukan ke pimpinan agar memanggil LPPM UNS.

Anggota Komisi I dari PKS,  Aris Surawan menyampaikan indikasi dan beberapa hal yang disampaikan itu memang seyogianya bisa diperjelas agar semua menjadi terang benderang.

“Insyallah Komisi I akan bersama untuk kita terang benderangkan. Hal-hal yang akhirnya membuat kita curiga,  kita delete, ” ujarnya.

Sementara Kabag Pemerintahan Setda Sragen, Suhariyanto mengaku tidak mengetahui. Semua proses ditangani oleh LPPM UNS dan MoU juga dilakukan langsung oleh LPPM dan desa.

Soal kejanggalan lembar transkrip nilai, menurutnya kalau Formas memiliki bukti,  hal itu perlu ditanyakan ke UNS. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com