SRAGEN- Masih ingat kasus siswi SMP asal Sambi, Sambirejo berinisial MS (14) yang membuat gempar setelah diketahui hamil tujuh bulan beberapa waktu lalu. Si pemuda yang kemudian ditangkap sebagai pelaku, Pondra Adi Swara (20), kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen.
Pemuda asal Desa Mojorejo, Karangmalang itu mengaku menyesali perbuatannya. Saat ditemui usai mengikuti pengajian rutin di sel Mapolres, ia mengaku sangat menyesal atas kesalahannya menyetubuhi MS hingga akhirnya hamil.
Akan tetapi, pemuda yang bekerja sebagai buruh proyek itu menuturkan jika sebenarnya tak hanya dirinya saja yang melakukan terhadap MS.
“Ya sering dibawa yang lain juga. Saya melakukannya lima kali,” ujarnya didampingi Kasat Tahti, Iptu Slamet.
Pondra mengaku sebenarnya dirinya tak menolak untuk menikahi MS seperti tuntutan orangtuanya. Akan tetapi ia mengaku saat ini belum siap.
Ia juga tak mengelak pernah meminta MS menggugurkan kandungan. Hal itulah yang akhirnya membuat orangtua korban murka dan menyeretnya ke polisi.
“Mergone saya SMS ke orangtuanya kalau belum siap rabi itu Pak,” akunya.
Saat ini, Pondra mengaku sudah jera. Ia rutin mengikuti program pengajian yang digelar di sel Mapolres. Ia dijerat pasal Perlindungan Anak dan Pencabulan dengan ancaman hukuman maksinal 15 tahun penjara.
“Saya kapok Pak. Saya akan berubah, ” tukasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com