Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Giliran Dosen USU Diciduk Polisi Gara-gara Status Kontroversial di Facebook

Ilustrasi/tribunnews

MEDAN–  Usai FSA, kepala sekolah yang tertangkap kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terkait kasus bom bunuh diri di Surabaya,  kali ini seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana giliran ditangkap polisi.

Penangkapan itu terkait postingan  yang diunggah oleh dosen USU  itu dan menjadi viral. Pelaku sempat menutup akun Facebooknya, namun screenshot unggahannya sudah terlanjur tersebar di dunia maya.

Dosen Ilmu Perpustakaan USU ini ditangkap oleh Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut di rumahnya, Jalan Melinjo Jogor Permai, Medan Johor, Kota Medan.

Himma ditangkap pada Sabtu (19/5/2018) dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian.

“Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK.

Himma mengunggah postingan berisi tulisan yang menyebutkan kalau 3 bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu. Motif tujuan Himma Dewiyana memposting tulisan tersebut diakui karena terbawa suasana dan emosi di dalam media sosial Facebook dengan maraknya caption #2019GantiPresiden.

“Di samping itu Sdr Himma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014,” ujar Kabid Humas menyampaikan pengakuan Himma.

Dari penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan. Akibat perbuatannya, Himma terancam UU ITE Nomor 11 tahun 2008.

Saat ini kasusnya sedang diproses dan didalami oleh Mapolda Sumut.   

Exit mobile version