JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Gunungkidul Kekurangan Dokter, Ini Dampaknya

Ilustrasi dokter.
   
Ilustrasi/Tribunnews

GUNUNGKIDUL – Pelayanan yang kurang maksimal dalam pelayanan di beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menjadi sorotan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul.

Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara DPRD Gunungkidul Maryanta. Ia menilai pelayanan puskesmas masih kurang maksimal.

“Pelayanan puskesmas masih belum maksimal hal tersebut ditunjukkan oleh masih banyak keterlambatan dokter jaga, karena dokter merangkap sebagai kepala puskesmas,” jelasnya, Minggu (6/5/2018).

Menurutnya karena kurang maksimalnya dokter jaga membuat antrean pasien di beberapa puskesmas.

“Antrean menjadi panjang karena pelayanan dokter masih belum bisa maksimal,” terangnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul Priyanta Madya membenarkan jika di beberapa Puskesmas masih defisit dokter.

Baca Juga :  Intensitas Guguran Lava Gunung Merapi Tinggi, Warga Diimbau Tak Beraktivitas di Daerah Potensi Bahaya

“Jadi kita memang kekurangan SDM syarat minimal di Puskesmas non rawat inap minimal 2 dokter umum 1 dokter gigi, posisi kemarin ada 8 puskesmas yang dokternya hanya satu,” terangnya.

Selanjutnya ia mengatakan ada 4 puskesmas tidak mempunyai dokter gigi.

“Puskesmas Girisubo, Nglipar 2, patuk 2, dan Gedangsari 1, untuk di Gedangsari kami menggeser dokter gigi dari Puskesmas Patuk 1 ke puskesmas Gedangsari,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyusun strategi untuk mengatasi kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dialami oleh beberapa puskesmas.

Baca Juga :  Nyaris Pecah Perang Sarung, 7 Pemuda di Yogya Ini Diringkus Polisi

“Kami sedang dalam tahap pemetaan, kami memetakan mana puskesmas yang kekurangan dokter mana yang kelebihan, jika sudah akan dilakukan redistribusi yaitu mendistribusikan kembali dokter ketempat yang masih kekurangan SDM,” jelasnya.

Priyanta menjelaskan bahwa sudah ada aturan yaitu Perbup no 37 2017 Puskesmas sebagai Badan layanan umum darah (BLUD), untuk meningkatkan layanan Puskesmas dapat mengangkat dokter non PNS.

“Dengan ada aturan itu Puskesmas dapat merekrut dokter dengan status non PNS, proses rekrutmen akan dijadikan satu pintu melalui pemerintah daerah untuk mengantisipasi adanya tindakan KKN,” tutupnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com