JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Hati-hati, Beri Uang Pada Anak Jalanan di Semarang Ada Sanksinya Lho!

   
Ilustrasi/Tribunnews

SEMARANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang sedang gencar dan giat melaksanakan operasi bersama aparat kepolisian untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait anak jalanan.

Hal itu tercatat pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur Tentang Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan dan Pengemis.

Kepada Tribunjateng.com, Kepala Dinsos Kota Semarang Tommy Yarmawan Said mengatakan targetnya adalah secepatnya Kota Semarang bebas dari anak jalanan.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Selain melakukan operasi, ia juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Semarang untuk mendukungnya mencapai target.

“Dukung Kota Semarang bebas anak jalanan, caranya dengan tidak memberi di jalan, tidak membeli koran/barang yang diperdagangkan anak di jalan dan tidak mempekerjakan anak,” ujarnya pada hari ini, Kamis (17/5/2018).

Sementara itu, jika masih ada warga yang masih melakukan hal di atas, maka akan terkena sanksi.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Sanksinya berbunyi sebagai berikut.
Orang yang memberikan uang atau barang kepada anak jalanan, pengemis dan gelandangan, dipidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal satu juta rupiah.

Sedangkan, orang yang mengeksploitasi anak jalanan, pengemis dan gelandangan, dipidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal lima puluh juta rupiah. # Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com