JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hina Nabi Muhammad SAW dan Bujuk Sopir Pindah Agama,  Pendeta Ini Dihukum 4 Tahun Penjara 

Foto/Tempo.co
   
Foto/Tempo.co

TANGERANG- Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, pendeta yang menjadi terdakwa kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim pada sidang Senin (7/5/2018).

Sidang putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Muhammad Damis. Selain hukuman bui, Moses juga didenda uang Rp 50 juta atau jika denda itu tidak dibayarkan maka diganti hukuman satu bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Damis di hadapan persidangan terbuka untuk umum, yang disesaki pengunjung.

Damis juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu tertentu, kelompok, masyarakat berdasarkan atas agama. Perbuatan terdakwa itu melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

Putusan hakim itu satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Muhamad Erlangga menuntut Moses dengan hukuman lima tahun penjara. Maka atas putusan itu JPU pikir-pikir.

Kasus ini bermula ketika Abraham mengunggah video dalam akun Facebook-nya. Video itu menampilkan perbincangannya dengan sopir taksi online bernama Supri.

Setelah menanyakan agama sopir, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir. Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.

Atas perbuatannya, pendeta penghina nabi Muhammad SAW itu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Buaran Indah, Kota Tangerang, pada 5 Desember 2017.

Sementara atas putusan itu,  Maxie Ellia, pengacara Abraham, mengatakan kliennya menganggap hukuman itu sebagai ujian.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

“Ujian bagi seorang gembala (pendeta),” ucap Maxie.

Menurut Maxie, kliennya dapat menghadapi putusan itu dengan tegar. Abraham tidak pernah membandingkan vonis yang diterimanya dengan vonis orang lain dalam perkara serupa. “Dengan Ahok, misalnya, yang dihukum lebih ringan atau dengan terpidana lain dalam kasus penistaan agama. Abraham tak pernah menyebut nama lain, kecuali dia merasa lebih ganteng daripada Habib Rizieq.” ujar Maxie Selasa (8/5/2018).

Walaupun Abraham tak pernah memprotes hukuman yang dijatuhkan kepadanya, tim kuasa hukum keberatan dengan vonis 4 tahun penjara itu. Karena itu, tim kuasa hukum langsung mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim.

“Kami sudah daftarkan pengajuan permohonan banding ke PT melalui Pengadilan Negeri Tangerang kemarin petang,” tutur Basuki, kuasa hukum Abraham yang lain.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com