Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Indonesia Kawal Kesetaraan Gender Pada Perubahan Iklim

Konferensi perubahan iklim di Jerman

JERMAN-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kembali mengawal aspek kesetaraan gender pada perubahan ilkim dalam Bonn Climate Change Conference yang diselenggarakan pada tanggal 30 April–10 Mei 2018 di Bonn, Jerman.

Bonn Climate Change Conference merupakan tindak lanjut dari Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCCC). Konferensi ini bertujuan untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer melalui pembatasan emisi carbon dan menjaga kenaikan temperatur bumi dibawah 1,5 derajat celcius.

UNFCCC pertama kali diadopsi pada tahun 1992 di New York. Sejak tahun 1995, dilakukan pertemuan setiap tahun dalam konferensi penandatangan untuk menilai kemajuan perubahan iklim.

Pada tahun 2015, pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender menjadi strategi dan prioritas dalam aksi perubahan iklim yang diadopsi dalam Deklarasi Paris. Kemudian diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement.

“Pada Tahun 2017, COP ke 23 menetapkan Rencana Aksi Gender tahun 2017-2019. Salah satu amanat COP 23 tahun 2017 bahwa setiap negara melaporkan perkembangan terkini di tingkat nasional tentang pengarusutamaan gender (PUG). Dengan demikian, isu perempuan dan anak dapat secara inklusif menjadi salah satu prioritas dalam perubahan iklim, sebagai kelompok rentan yang memiliki potensi untuk memperkecil dampak negatif dari perubahan iklim,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak Dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian PPPA, Valentina Gintings, Jumat (4/5/2018).

UNFCCC tidak menetapkan batas emisi gas rumah kaca yang mengikat terhadap setiap negara dan tidak mencantumkan mekanisme penegakan hukum. Namun menentukan bagaimana perjanjian internasional tertentu dapat mengatur batas gas rumah kaca yang benar-benar mengikat. Aris Arianto

Exit mobile version