Beranda Umum Nasional Ingat, Masyarakat Diminta Tak Ikuti Tawaran Umrah Sistem MLM

Ingat, Masyarakat Diminta Tak Ikuti Tawaran Umrah Sistem MLM

ilustrasi
Ilustrasi/Tribunnews

SEMARANG – Menteri Agama telah mengeluarkan peraturan baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus yaitu PMA Nomor 8 Tahun 2018.

Peraturan tersebut disambut baik Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Jateng-DIY.

Ketua Amphuri Jateng-DIY, Endro Dwi Cahyono mengatakan, dengan diberlakukannya PMA tersebut maka calon jamaah umrah terlindungi dari praktik biro umrah nakal. Sehingga tidak akan terulang lagi kasus yang terjadi seperti kasus First Travel dan lainnya.

“Kita sebagai asosiasi mendukung program pemerintah untuk melindungi jamaah. Sehingga tidak ada lagi biro yang nakal dan merugikan jamaah,” kata Endro di sela sosialisasi PMA Nomor 8 Tahun 2018 dan Sipatuh di Hotel Candi Indah Semarang, Jumat (11/5/2018).

Meski demikian, ia tetap berharap calon jamaah umrah maupun haji khusus tetap selektif memilih biro atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pasalnya, tidak menutup kemungkinan kasus serupa bisa terjadi meski biro sudah berizin.

Baca Juga :  Dampak Efisiensi Anggaran di Kemenkes, Penggunaan Lift Dibatasi, Tiap Rabu Karyawan Dilarang Kerja di Kantor

Untuk itu, ia meminta calon jamaah untuk mengecek terlebih dahulu legalitas biro umrah yang dipakai. Kemudian memilih biro yang menjalankan instruksi Kementerian Agama (Kemenag) yang mematok tarif umrah Rp 20 juta.

“Yang terpenting, jangan mengikuti biro umrah yang menerapkan sistem ponzi, MLM atau money game. Serta tidak memilih biro yang menawarkan harga murah murah tapi berangkatnya setahun kemudian,” ucapnya.

Dikeluarkannya PMA Nomor 8 Tahun 2018 tersebut, didasari maraknya penawaran umrah murah namun akhirnya para jamaah terlantar dan tidak jadi diberangkatkan. Sebagaimana kasus yang terjadi pada First Travel dan Abu Tour.

Baca Juga :  Prabowo Wajibkan Pengusaha Simpan Devisa Hasil Ekspor di Bank Nasional. Jika Tidak, Ini Sanksinya

www.tribunnews.com