JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Inilah besaran THR Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural

Ilustrasi uang
   

Ilustrasi uanghari raya

JAKARTA-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural telah disahkan.

PP ini mengatur besaran THR untuk pimpinan Lembaga Non-Struktural (LNS) dan pegawai non-PNS di LNS. Besarannya dari Rp 3,4 juta hingga Rp 24,9 juta.

LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP ini dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Setkab.go.id, Jumat(25/5/2018).

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

PP ini memerintahkan pemberian THR dibayarkan pada Juni 2018. Jika belum dapat dibayarkan, maka dapat dilakukan di bulan-bulan berikutnya.

Adapun ketentuan mengenai teknis pelaksanaan PP ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Besaran THR untuk pegawai non-PNS dikutip dari situs Setkab.go.id adalah:

1. Pegawai Pelaksana Non PNS

i. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.401.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.682.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.010.000

ii. Pendidikan SMA/D-I/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.895.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.244.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.652.000

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

iii. Pendidikan D-II/D-III/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.356.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.735.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.178.000

iv. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.231.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.683.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.211.000

v. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.162.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.633.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.183.000

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com