JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Jangan Coba Jual Miras di Wonogiri, Kalau Tidak Mau Kena Denda Segini

Sidang tipiring di Pengadilan Negeri Wonogiri
   
Sidang tipiring di Pengadilan Negeri Wonogiri

WONOGIRI-Ini peringatan keras bagi siapa saja yang coba-coba berjualan minuman keras (miras) di Wonogiri. Dipastikan jajaran Polres Wonogiri bakal menindaknya.

Tidak sebatas merazia dan mengamankan barang bukti miras. Kepolisian juga melanjutkan proses hingga ke pengadilan. Penjual atau pengedar miras bakal kena hukuman berupa denda.

Baca Juga :  Akhirnya Terungkap Cara Cegah Kecelakaan Air selama Libur Lebaran 2024, Masuk SOP saat Pemudik dan Wisatawan Banjiri Wonogiri

Sebagaimana dilaksanakan Polsek Selogiri. Kasubag Humas AKP Haryanto, Sabtu (5/5/2018) mengatakan, Polsek Selogiri menyidangkan kasus tindak pidananya ringan (tipiring) peredaran miras di Pengadilan Negri Wonogiri, Kamis kemarin.

“Pelaku yakni Wahyu Sugiyanto, warga Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri,” kata dia.

Dalam persidangan ini Polsek Selogiri membawa barang bukti berupa anggur kolesom. Jumlahnya sebanyak satu kardus yang berisikan 12 botol.

Baca Juga :  Siapa Saja Calon Bupati Wonogiri 2024?

Dari hasil putusan persidangan tipiring ini pelaku dijatuhi sanksi denda Rp. 250 ribu. Denda akan dibayarkan pelaku di Kejaksaan Negeri Wonogiri.

“Ini sekaligus sebagai shock therapy, supaya tidak ada lagi warga yang mencoba-coba dengan miras,” sebut dia. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com