![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/05/Capjiki.jpg?resize=500%2C333&ssl=1)
WONOGIRI-Seorang penjual judi capjiki diamankan jajaran Satreskrim Polres Wonogiri. Dia ditangkap bersama sejumlah barang bukti perjudian.
Kasatreskrim AKP Muhammad Kariri, Selasa (8/5/2018) mengatakan, pelaku ditangkap di lantai 2 Pasar Kota Wonogiri. Pelaku adalah ST (47) warga Lingkungan Ngasinan, Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri.
“Tim Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwa terjadi tindak pidana perjudian jenis capjiki di lantai 2 Pasar Kota Wonogiri, alamat Jln Jenderal Sudirman, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri,” jelas dia.
Selanjutnya tim Resmob Polres Wonogiri melakukan penyelidikan, dan ternyata benar di tempat tersebut ada penjualan kupon perjudian jenis capjiki. Kemudian tim Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah
satu buah bolpoin warna orange untuk menulis pasangan dan rekapan, satu lembar rekapan berisi rekapan pembelian capjiki tanggal 7 Mei 2018. Selanjutnya uang tunai Rp 388.000, dan lima lembar rekapan berisi rekapan pembelian capjiki hari yang sudah lewat. Aris Arianto