JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jutaan Warga Terancam Tak Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2018, Ini Masalahnya

Ilustrasi Pilkada Serentak
   
Ilustrasi Tribunnews

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengungkapkan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Ia pun mengimbau masyarakat proaktif mengikuti perekaman e-KTP.

“Pimpinan DPR mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera melakukan perekaman e-KTP agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/5/2018).

Hal itu disampaikan Bambang menanggapi temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai adanya 11 juta warga yang belum terekam di pusat data e-KTP.

Politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu pun mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk lebih proaktif dalam menghadapi persoalan ini.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

“Agar Kemendagri memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sinkronisasi data penduduk yang belum memiliki e-KTP.

Menurut Bamsoet, sinkronisai itu harus segera dituntaskan karena waktu pemungutan suara Pilkada 2018 yang sudah semakin dekat.

“Agar sebelum 27 Juni 2018 (hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018), seluruh masyarakat dapat memiliki identitas kependudukan dan e-KTP,” ujarnya.

Bamsoet juga mengingatkan KPU untuk konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“UU Pemilu sudah menjamin setiap warga negara Indonesia yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih,” ujarnya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Sebelumnya, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan, saat ini masih ada jutaan orang yang belum melakukan perekaman e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik.

“Yang belum rekam masih ada 11 juta orang,” kata Hadi di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Menurut Hadi, 11 juta orang tersebut diharapkan segera melakukan perekaman e-KTP. Sebab, masyarakat bisa terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang jika tak memiliki e-KTP.

“Saya harap dapat segera terselesaikan. Karena data ini yang digunakan untuk Pemilu 2019,” kata Hadi. Hadi membeberkan, saat ini proses perekaman e-KTP sudah mencapai 97 persen lebih, dari total jumlah penduduk Indonesia yang ada.

www.tribunnews.com

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com