SRAGEN- Kepolisian Sektor Sragen Kota Polres Sragen resmi menyerahkan berkas dan tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan Dimin Muh Rosidi bin Sontorejo ke Kejari Sragen. Kakek berusia 63 tahun asal Kampung Ngrandu, RT 01/02, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen itu dijebloskan ke penjara setelah melakukan penganiayaan beberapa waktu lalu.
Penyerahan tahap kedua itu dilakukan oleh tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sragen, Ipda Yanto. Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Sragen Kota, AKP Suseno mengungkapkan penyerahan berkas dsn tersangka itu dilakukan menyusul lengkapnya berkas kasus tersebut.
Dalam berkas, kakek yang berprofesi sebagai buruh itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan kekerasan.
Berkas dan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dharmastuti.
“Setelah dilakukan penyerahan maka, tersangka dan barang bukti dalam perkara terebut, maka selanjutnya kewenangan dalam perkara tersebut adalah pihak Kejaksaan. Dalam hal ini Polri telah selesai dalam penanganan perkara tersebut,” papar Kapolsek, Kamis (10/5/2018). Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com