JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Kemiskinan Masih Tinggi,  Pemda DIY Segera Miliki Perda Tentang Zonasi Pesisir  

   
Ilustrasi/Tribunnews

JOGJA – Dengan tingginya tingkat kemiskinan, serta belum dimaksimalkannya potensi wilayah tepi laut, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mulai menyusun produk hukum terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Dengan begitu, dalam beberapa waktu depan, Pemda DIY bakal memiliki peraturan daerah (Perda) tentang RZWP3K.

Sejauh ini, Raperda telah dihantarkan kepada DPRD DIY, setelah melalui proses penyusunan naskah akademik dan menyelenggarakan forum diskusi.

Penyusunan Perda RZWP3K DIY tahun 2018-2038 tersebut, memang bertujuan untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan setempat.

Di samping itu, produk hukum tersebut juga memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian terkait pemanfaatan ruang di zona perikanan tangkap, pariwisata, pelabuhan dan energi terbarukan, sekaligus meningkatkan penegakan hukum dan lain sebagainya.

Baca Juga :  4 Hari Usai Jambret Dompet di Sleman, Pria Kulonprogo Ini Dibekuk Polisi

Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Paku Alam X, menjelaskan bahwa RZWP3K DIY tahun 2018-2038 merupakan arahan dalam hal pemanfataan sumber daya pesisir, sekaligus pulau-pulau kecil, untuk kurun waktu sampai 20 tahun mendatang.

“Sehingga, dalam penyusunannya, harus diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang wilayah, atau rencana detail tata ruang pemerintah daerah,” jelasnya, Minggu (27/5/2018).

Lebih lanjut, orang nomor dua di DIY tersebut mengatakan, sejatinya Pemda DIY telah menetapkan Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang RZWP3K DIY tahun 2011-2031.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil Takbir Keliling di Yogya

Akan tetapi, imbuhnya, saat ini, Pemda DIY diharuskan melakukan peninjauan ulang.

“Itu seiring dengan dikeluarkannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan kami meninjau kembali keberadaan Perda tersebut,” katanya.

“Sebab, di sana terdapat perubahan kewenangan atas penguasaan wilayah-wilayah oleh pemerintah pusat dan daerah,” tambah Sri Paduka.

Tuturnya, Pasal 14 UU 23/2014 menyebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di bidang kehutanan, kelautan dan sumber daya energi telah dibagi.

Yakni, pengelolaan laut di bawah 12 mil, di luar minyak dan gas bumi, menjadi wewenang daerah. # Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com