JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ketua DPRD Siap Panggil LPPM UNS, Formas Sebut UU MD3 Bisa Jadi Dasar Untuk Panggil Paksa

Lembar hasil uji kompetensi mutasi Perdes dari LPPM UNS yang ditunjukkan lSM Formas di mana lembar pertama dan kedua yang berbeda karena tak ada kop resmi dan stempel basah. Foto kolase/Wardoyo
   
Lembar hasil uji kompetensi mutasi Perdes dari LPPM UNS yang ditunjukkan lSM Formas di mana lembar pertama dan kedua yang berbeda karena tak ada kop resmi dan stempel basah. Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN- Ketua DPRD Sragen,  Bambang Samekto mengatakan siap memanggil Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)  UNS terkait desakan sejumlah kalangan menyikapi karut marut polemik mutasi perangkat desa di Sragen belum lama ini.

“Siap saja. Nanti segera kami layangkan panggilan ke LPPM UNS,” paparnya Selasa (8/5/2018).

Sementara,  Ketua LSM Formas,  Andang Basuki menilai pihaknya akan menunggu apakah masih ada itikad baik dari LPPM UNS untuk memenuhi panggilan audiensi kedua setelah mangkir di audiensi pertama. Jika sampai tiga kali pemanggilan tetap mangkir,  maka DPRD bisa memanggil paksa.

Pemanggilan paksa itu mengacu pada Pasal 73 UU MD3 Tahun 2014, terutama ayat empat dan lima.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

“Di UU MD3 sudah jelas diatur kalau memang tiga kali tidak hadir,  bisa dipanggil paksa, ” tukasnya. Wardoyo

 

Berikut aturan di UU MD3 yang memungkinkan DPR dan DPRD memanggil pihak LPPM UNS:

*) Pasal 73 UU MD3 Tahun 2014:

(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR

(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

(3) Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

(4) Dalam hal badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: UU MD3

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com