JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ketua Komisi I Pertanyakan Payung Hukum Pembentukan Koopsusgab untuk Berantas Terorisme

Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis saat melihat-lihat pameran foto refleksi peristiwa kerusuhan Mei 1988 yang digelar di Monumen Pers Nasional, Kamis (17/5/2018). Foto : syahirul
   
Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis saat melihat-lihat pameran foto refleksi peristiwa kerusuhan Mei 1988 yang digelar di Monumen Pers Nasional, Kamis (17/5/2018). Foto : syahirul

SOLO-Rencana pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) untuk memberantas terorisme mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Al Masyhari.

Abdul Kharis mempertanyakan payung hukum pembentukan Koopsusgab tersebut. “Lantas yang dipakai aturan yang mana. Hendaknya tetap ada payung hukum yang jelas, jangan justru tidak ada landasan hukumnya,” ungkap Abdul Kharis kepada wartawan di Solo, Kamis (17/5/2018).

Seperti diberitakan, pembentukan Koopsusgab tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Ia menyebut, pembentukan lembaga itu sudah disetujui Presiden Joko Widodo dan tak perlu aturan lagi.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Menurut Abdul Kharis, langkah Kepala Staf Keresidenan itu perlu dikaji ulang. “Negara kita negara hukum dan semua berlaku berlandaskan hukum yang ada. Masalahnya ada dasar hukumnya enggak itu (Koopsusgab). Dasar hukumnya apa,?” kata Kharis.

Kharis meminta agar semua pihak menyesuaikan dengan undang-undang yang ada. Apalagi, saat ini pembahasan revisi Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) sedang berlangsung dan hampir selesai.

“Oleh karena itu pemerintah baiknya menunggu pembahasan revisi undang-undang tersebut selesai sehingga rencana pembentukan Koopsusgab nantinya menyesuaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

Ia menyarankan sementara ini sebaiknya pemerintah menggunakan undang-undang yang ada dalam mengambil tindakan terkait pemberantasan terorisme. “Ini revisi Undang-undang Antiterorisme hampir selesai, tunggu dulu sebentar. Toh undang-undang yang lama masih bisa dijalankan,” lanjut politisi PKS itu.

Koopsusgab akan dibentuk untuk membantu Polri dalam memberantas terorisme. Koopsusgab merupakan gabungan personel TNI dari seluruh satuan elite yang ada di TNI, baik matra darat, laut, maupun udara. (A SyahiruL)

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com