JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Gelar OTT, Logam Mulia Menjadi Modus Baru

   
Ilustrasi/Tribunnews

KPKJAKARTA – Kasus suap dan korupsi menggunakan uang tunai maupun non ntunai sudah biasa. Kali ini ditemukan modus baru, kasus duaan suap menggunakan barang, berupa emas.  Buktinya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan logam mulia seberat 1,9 kilogram dalam bentuk satuan kecil yang dibungkus rapi di dalam plastik yang disatukan.

Logam mulia dipisahkan masing-masing 10 sampai 25 gram. Dalam bungkus plastik itu, juga terlihat tulisan “Emas Pegadaian” dan “Emas Antam”.

Diduga logam mulia itu sebagai pembayaran dari sekelompok pengusaha Sumedang untuk lobi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.

“KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan diduga terdapat penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada usulan RAPBN-P tahun 2018,” ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Saut menjabarkan dalam operasi tangkap tangan KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 1,8 miliar, uang asing senilai 63 ribu dollar Singapura, dan 12.500 dolar AS. Rp 400 juta diantaranya diamankan di salah satu restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Tujuh orang kami amankan di Bandara beserta uang senilai Rp 400 juta, bukti transfer Rp 100 juta dan satu dokumen proposal. Kemudian, kami menuju ke apartemen di Bekasi dan mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Tujuh orang yang diamankan di Halim, yakni, anggota DPR Komisi XI Amin Santono (AMS) seorang perantara bernama Eka Kamaludin (EKK), Ahmad Ghiast (AG) yang bekerja sebagai kontraktor, serta Yaya Purnomo (YP) yang bekerja sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, serta sopir dan pihak swasta lainnya.

Dana 400 juta yang didapatkan oleh KPK diduga sebagai bagian dari penerimaan sebesar Rp 500 juta yang dijanjikan dari komitmen fee tujuh persen proyek senilai Rp 25 miliar. Dugaan komitmen yang seharusnya dibayarkan senilai Rp 1,7 miliar untuk AMS, YP dan EKK.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com