JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Makin Panas, Kasus Dugaan Skandal Seks di DPRD Sragen. Bidan Cantik DIS Tunjukkan Surat Keterangan Nikah dan Hasil USG

Selembar surat keterangan nikah siri dengan oknum pejabat DPRD Sragen yang sempat ditunjukkan oleh bidan berinisial DIS ke Sekretariat DPRD Sragen. Nama pejabat sengaja diblur. Foto/Istimewa
   
Selembar surat keterangan nikah siri dengan oknum pejabat DPRD Sragen yang sempat ditunjukkan oleh bidan berinisial DIS ke Sekretariat DPRD Sragen. Sebagian nama sengaja diblur. Foto/Istimewa

SRAGEN- Tabir gelap kasus dugaan skandal seks dan hubungan terlarang antara salah satu oknum pejabat eselon III di Sekretariat DPRD Sragen dengan salah satu bidan muda berinisial DIS (28), perlahan mulai terkuak.

Bidan berparas cantik asal Sidomulyo, Sragen itu secara mengejutkan diketahui sempat menunjukkan bukti surat keterangan nikah sirinya dengan oknum pejabat yang disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) di Setwan tersebut.

Surat keterangan nikah siri itu ditunjukkan ketika mengadu di hadapan Sekretaris DPRD Sragen, Joko Saryono dan Kabag Umum, Wiwin Rohani di kantor DPRD, Senin (21/5/2018). Foto surat keterangan nikah itu juga sudah menyebar ke beberapa pihak yang dicurhatinya.

Dalam selembar kertas bertuliskan Surat Keterangan Nikah itu, tercantum bahwa akad nikah siri keduanya dilangsungkan pada 7 Februari 2018. Dalam surat keterangan itu mencantumkan nama terang pejabat itu sebagai mempelai pria dengan domisili di Purwosuman, Sragen. Sedangkan DIS sebagai mempelai wanita berdomisili di Sidomulyo RT 45/13, Sragen. Juga tertulis wali nikah dengan nama Sugino asal Mojokulon.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Kemudian ada keterangan mas kawin seperangkat alat salat dan cincin 3 gram. Tertulis pula kalimat setelah akad nikah kedua mempelai berjanji untuk menikah secara resmi pemerintah. Ada tiga saksi yang dicantumkan dalam surat keterangan nikah siri itu. Yakni Nuryanto, Suparno dan taukil wali Fatah Yasin. Semua nama yang tertera juga membubuhkan tandatangan.

“Memang kemarin perempuan itu sempat menunjukkan selembar kertas bertuliskan surat keterangan nikah dan hasil USG kandungan. Tapi karena memang belum membuat laporan tertulis, kami juga enggak mau menerima. Akhirnya surat dan kopian hasil USG itu dibawa lagi,” papar Kabag Umum, Wiwin Rohani saat dikonfirmasi wartawan Selasa (22/5/2018).

Senada, Sekretaris DPRD Sragen, Joko Saryono juga menyampaikan meski nama yang disebut dalam kasus itu adalah salah satu Kabagnya, namun pihaknya tidak akan gegabah lantaran pengadu baru menyampaikan aduan secara lisan. Sebagai pimpinan di Setwan, pihaknya baru akan melangkah ketika memang sudah ada aduan atau laporan secara tertulis.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Termasuk, soal kebenaran surat keterangan nikah siri dan dugaan hubungan terlarang dengan bawahannya itu, Joko juga mengaku belum berani berkomentar.

“Memang tidak kita terima karena baru aduan lisan. Katanya sanggup dan akan membuat aduan tertulis,” tuturnya.

Sementara, dari curhat yang disampaikan ke salah satu pejabat DPRD Sragen Selasa (22/5/2018), bidan berinisial DIS itu mengaku memang sudah dinikahi siri oleh si oknum pejabat itu pada Februari 2018 silam. Ia mengaku saat ini sudah hamil empat bulan dan ada bukti hasil USG dari dokter.

DIS juga mengaku saat nikah siri, semua saksi dan yang menikahkan sudah disiapkan oleh oknum pejabat itu. Ia mengaku tak akan menuntut untuk dinikahi resmi, akan tetapi ia hanya ingin agar yang bersangkutan bertanggungjawab atas janin yang dikandungnya dan membesarkannya berdua seperti janji ketika hendak menikahinya secara siri. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com