JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Nekat, Bandar Pil Koplo Karanganyar Digerebek Saat Hendak Pasok Ratusan Pil ke Tahanan di PN Sragen

Tersangka bandar pil koplo Mojogedang Karanganyar yang dibekuk di Sragen berikut barang buktinya. Foto Kolase/Wardoyo
   
Tersangka bandar pil koplo Mojogedang Karanganyar yang dibekuk di Sragen berikut barang buktinya. Foto Kolase/Wardoyo

SRAGEN- Aksi bandar pil koplo ini benar-benar keterlaluan. Bayangkan, ia nekat mengantarkan ratusan pil ke rekannya tanpa pandang bulu dan lokasi.

Bandar bernama Abdul Latif alias Gosong (24) adal Dukuh Sidorejo RT 9/2, Munggur,  Mojogedang,  Karanganyar itu dipergoki saat hendak mengirimkan ratusan butir pil koplo kepada rekannya,  Ahmad Salasa (28) saat ini menjadi tahanan dan hendak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (16/5/2018) petang.

Walhasil,  Gosong pun dibuat gosong beneran karena kemudian langsung ditangkap ketika aksinya kepergok petugas.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Aksi pengungkapan percobaan penyelundupan ratusan butir koplo ke tahanan itu diungkapkan Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman,  Kamis (17/5/2018). Ia mengungkapkan penangkapan Gosong bermula ketika tersangka diketahui sedang menjenguk atau besuk sekaligus menghadiri sidang Ahmad Salasa yang menjadi tersangka kasus kecelakaan di PN sragen,  Rabu (16/5/2018).

Gosong mengaku bahwa Ahmad adalah temannya. Saat Ahmad berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Sragen,  tersangka Gosong terlihat menghampiri. Saat itulah,  ia mencoba memberikan sebuah bungkusan kepada Ahmad yang ada di dalam sel.

Rupanya hal itu tertangkap pandangan petugas. Seketika petugas langsung menghampiri dan meminta bungkusan plastik tadi.

Baca Juga :  Sriyanto Saputro Kumpulkan Kader dan Relawan di Sragen Menangkan Sudaryono Sebagai Gubernur Jawa Tengah Selanjutnya "Ini Sudah Perintah Langsung dari Pak Prabowo Subianto"

“Ternyata setelah dicek petugas,  di dalam plastik ada bungkus rokok Gudang Garam yang di dalamnya berisi 200 butir pil koplo berlogo doubel L. Lalu barang bukti diamankan dan tersangka ditangkap untuk dibawa ke Mapolres Sragen, ” papar Kapolres.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk diproses hukum. Kapolres menambahkan tersangka bakal dijerat Pasal 197 jo 196 UU no 36/ 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com