JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Pelakunya Terciduk. 84 Sonokeling Asal Jatisrono Tidak Dikirim Ke Pemesannya, Justru Dijual di Tempat Lain

Tumpukan kayu sonokeling yang berhasil diamankan
   
Tumpukan kayu sonokeling yang berhasil diamankan

WONOGIRI-Sat Reskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan puluhan batang sonokeling asal Jatisrono Wonogiri. Pelakunya ada empat orang dan berhasil ditangkap empat kabupaten berbeda.

Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Kariri, Rabu (9/5/2018) mengungkapkan, keempat pelaku terlibat dalam penipuan pengiriman kayu sonokeling. Seharusnya kayu-kayu itu dikirim ke Pasuruan, Jatim. Sayang oleh para pelaku justru dijual di Jepara Jateng.

Para pelaku adalah Priyono (65) yang mengaku sebagai tuna wisma di sekitaran terminal Palur, Karanganyar. Dia ditangkap di terminal bus Palur Karanganyar. Selanjutnya Supriyono (41), warga Dusun Barengan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, Jatim, ditangkap di Jogyakarta. Kemudian Kuriadi (49), Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, Malang, Jatim (ditangkap di Demak), dan Juliono (51), Ngeling, Kecamatan Pecangan, Jepara (ditangkap di Jepara).

Baca Juga :  Terbongkar Sudah Rahasia Menu Timur Tengah Kambing Guling dan Sejenisnya, Tinggal Sesuaikan dengan Lidah Lokal

“Korban adalah Warni alias Putut, 33 tahun warga Jrakah RT 1 RW 2, Desa Golo, Kecamatan Puhpelem, Wonogiri,” kata dia.

Kronologis kejadian, jelas dia, pada Jumat 4 Mei 2018 Sekitar pukul 17.00 WIB korban berniat mengirimkan 84 kayu sonokeling ke pabrik di Jatim. Selanjutnya kayu tersebut diangkut oleh tersangka dari depo kayu milik korban di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri menggunakan truk tronton nopol AD 1887 CF dengan biaya sewa angkut sebesar Rp 3.500.000.

Tujun kayu tersebut adalah CV. Mulia Abadi yang beralamat di Jalan Kemloko 28, Kecamatan Beji, Pasuruan, Jatim. Dengan jangka waktu perkiraan sampai di tujuan pada Sabtu 5 Mei 2018 sekitar Pukul 08.00 WIB. Namun pada pukul 13.00 WIB, korban dihubungi pihak CV yang mengatakan bahwa kayu sonokeling tersebut belum.

Baca Juga :  Waduh, Hanya Setengah Bulan Telah Terjadi 564 Kasus Pidana dan 877 Kecelakaan Lalulintas

Korban berusaha menghubungi pelaku tapi tidak bisa terlacak. Hal itulah yang mendasari korban melapor ke Polres Wonogiri.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kayu tersebut dijual di daerah Jepara. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para pelaku dan mengamankan barang bukti untuk diproses sesuai prosedur,” tandas dia.

Barang bukti yang diamankan diantaranya salinan nota angkutan hasil kayu budidaya, daftar kayu bulat pemilik hasil hutan, 84 batang kayu sonokeling, dan truk Mitsubishi 190 PS warna coklat kombinasi hitam, warna kabin coklat nopol G 1887 CF. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com