JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Pemerintah Daerah Mesti Siap Berikan Pendampingan Bagi Korban Teror Bom

Menteri Yohana Yembise
   
Menteri Yohana Yembise

WONOGIRI-Pelibatan anak dalam tindakan terorisme dan radikalisme dapat dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dalam rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (15/5/2018) menghimbau pentingnya membangun ketahanan keluarga serta kepekaan terhadap lingkungan. Hal ini mengantisipasi keluarga tidak terpengaruh atau terbawa radikalisme.

“Dalam hal ini, kepala keluarga juga berperan penting terhadap perlindungan keluarganya,” jelas dia.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Namun jika sudah terjadi kasus semacam teror bom seperti di Surabaya, pihaknya tetap mengambil langkah sigap. Pihaknya siap memberikan bantuan pendampingan trauma healing bagi para korban yang membutuhkan.

“Pendampingan melalui UPTD dan P2TP2A di daerah,” jelas dia.

Pihaknya menyesalkan keterlibatan perempuan dan anak dalam teror bom. Dia menilai perempuan mesti melihat potensinya sebagai aset negara yang harus diberdayakan untuk pembangunan. Perempuan sebaiknya fokus pada hal positif untuk mengembangkan potensinya, supaya jadi perempuan mandiri dan terlibat salam semua aspek pembangunan.

Baca Juga :  Overkendel! Lebaran di Penjara Gegara Main Sabu di Wonogiri

“Kami mengutuk keras segala bentuk tindakan Terorisme dan Radikalisme, keprihatinan pula sebab perempuan dan anak-anak dilibatkan sebagai pelaku peledakan bom bunuh diri,” tegas dia. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com