Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pemkab Dituding Tak Tegas, MUI Sragen Siap Gerakkan Ormas Tutup Paksa Karaoke Zensho dan Gravista

Karaoke Zenshow. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Lambannya sikap Pemkab yang membiarkan dua karaoke terbesar di Sragen Zensho dan Gravista tetap beroperasi padahal sudah tidak diperpanjang izin,  membuat kalangan ulama geram. Majelis Ulama Indonesia (MUI)  pun mengancam akan menggerakkan organisasi masyarakat (Ormas) Islam untuk mengambil tindakan menutup paksa.

Pernyataan itu dilontarkan Sekretaris MUI Sragen,  Muh Fadlan,  Minggu (6/5/2018). Ia menyesalkan sikap Pemkab yang tak segera mengambil tindakan terkait operasional Zensho dan Gravista.  Padahal Pemkab sudah menyatakan tak memperpanjang izin keduanya sejak beberapa bulan lalu.

Menurutnya sikap manajemen kedua karaoke yang nekat melawan dengan melayangkan somasi,  mestinya tak perlu mengendurkan ketegasan Pemkab untuk menegakkan aturan.

“Heran saja,  sudah nggak diperpanjang izinnya,  diberi peringatan nggak digubris kok masih dibiarkan beroperasi. Sebenarnya Pemkab itu ada apa, ” papar Fadlan geram.

Menurutnya kedua karaoke itu juga jelas melanggar aturan radius minimal 100 meter karena dekat dengan tempat ibadah dan sekolah. Fakta bahwa Zensho juga ngemplang pajak 11 bulan,  mestinya membuat Pemkab harus segera mengambil langkah tegas agar pemerintah tetap punya wibawa dan tak dilecehkan.

Atas realita itu,  pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan MUI dan Ormas lainnya. Jika memang Pemkab tak punya nyali untuk menutup,  Fadlan menyatakan MUI dan Ormas akan bergerak melakukan tindakan.

“Kita akan bersama Ormas untuk ambil tindakan nanti. Kita juga curiga ada apa kok pelanggaran sudah lama nggak segera ada tindakan, ” tegasnya.

Sementara, Sekda Sragen Tatag Prabawanto sudah memimpin rakor rencana penutupan Zensho akhir pekan lalu. Dalam rakor yang dihadiri perwakilan semua unsur Forkompida hingga Polres,  Kodim dan dinas terkait itu,  diputuskan Zensho akan ditutup 14 Mei mendatang.

Adapun inti kesimpulan dalam Rakor itu,  Sekda menyampaikan bahwa Perijinan Zensho Family Karaoke di Kompleks Atrium Plaza Jalan Raya Sukowati Senzho telah habis pada tanggal 1 Maret 2018 dan seharusnya telah ditutup.

Pemkab Sragen tidak akan mengabulkan terkait perpanjangan perijinannya karena mengacu Peraturan Daerah (Perda)  yang baru yaitu keberadaan karaoke tsb telah melanggar Perda.

Adapun Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud antara lain jarak tempat hiburan karaoke seharusnya lebih dari 100 m dari sarana tempat ibadah. Lokasi jarak tempat hiburan Karaoke tidak boleh dekat dengan sarana sekolahan.

Dengan sudah habis masa izin dan mengacu pada Perda yang ada,  maka seharusnya secara otomatis keberadaan karaoke itu harus berhenti dan ditutup operasionalnya.

“Sehingga atas dasar diatas pihak Forkopimda Kab. Sragen dan pihak Terkait bersepakat akan menutup 14 Mei 2018,” ujar Sekda.

Namun untuk Gravista belum masuk pembahasan. Sekretaris BPMPTSP,  Suharti menyampaikan ijin dua karaoke itu memang sudah tidak diperpanjang. Untuk Gravista juga sudah dilayangkan tiga kali surat peringatan dan balasan,  namun masih juga beroperasi.

Soal penutupan paksa,  menurutnya sudah ranah dari Satpol PP.  Wardoyo

 

Exit mobile version