JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pemuda Mojomulyo Jadi Korban Penganiayaan Pemuda Sidoharjo. Dipukuli Hingga Lebam, Korban Lapor Polisi

Korban dan pelaku saat di Mapolsek Sragen, Rabu (2/5/2018). Foto/Wardoyo
   
Korban dan pelaku saat di Mapolsek Sragen, Rabu (2/5/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN –  Gara-gara salah paham, seorang pemuda di Kampung Mojomyo, Sragen Kulon menjadi korban penganiayaan. Pemuda bernama Budi Setyawan, (22), asal Kampung Krandahsari RT 05/07 Kelurahan Sragen Kulon, itu dihajar oleh Heru Sarwo Prayitno, (22), asal Dukuh Nglombo RT 5/2, Desa Tenggak, Sidoarjo, Sragen.

Aksi penganiayaan itu terungkap saat korban melapor ke Polsek Sragen,  Rabu (2/5/2018). Dari keterangan korban di Mapolsek,  aksi penganiayaan terjadi di Kampung Mojomulyo RT 3/11, Kelurahan Sragen Kulon,  Kecamatan Sragen Selasa (1/4/2018 ).

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Kapolsek Sragen,  AKP Suseno mewakili Kapolres AKBP Arif Budiman mengatakan kronologi kejadian bermula ketika  Selasa sekira pukul 20.00 WIB keduanya bertemu di Mojomulyo.

Entah darimana mulanya,  kemudian terjadi adu mulut yang kemudian berujung pemukulan korban oleh pelaku.

“Korban dipukul dua kali pakai tangan kosong. Akibatnya korban mangalami luka lebam di bagian bibir dan lapor ke Polsek,” papar Kapolsek Rabu (2/5/2018).

Semula korban tetap melaporkan kejadian itu. Namun setelah pelaku dihadirkan,  persoalan berhasil dimediasi dengan difasilitasi

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sragen Kulon Polsek Sragen Kota.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Selanjutnya perkara di mediasi dan diselesaikan dengan musyawarah oleh permintaan kedua belah pihak antara korban dan pelaku.

“Selanjutnya kedua belah pihak sepakat membuat Surat Keputusan Bersama ( SKB ) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Isinya korban tidak keberatan atas perkara tersebut dan diselesaiakn dengan saling memaafkan serta tidak akan menuntut kepada pelaku atas perkara yang telah terjadi. Pelaku juga sudaj minta maaf kepada korban dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Kapolsek. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com