JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pencalonan Anggota DPD,  Bawaslu Putuskan  KPU Jateng Lakukan Melanggar Administrasi 

   
Tribunnews

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah memutuskan terjadi dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah.

Laporan yang dilakukan oleh Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Jateng, Awigra, itu, KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara, dan prosedur penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan peserta pemilihan umum calon anggota DPD RI.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi dari terlapor yakni KPU, memerintahkan kepada KPU Jateng segera melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara dan prosedur penyerahan dokumen syarat perseorangan anggota DPD atas nama Awigra,” kata Fajar Saka saat ditemui secara terpisah, Selasa (29/5/2018).

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Awigra, Teguh Purnomo, mengaku bersyukur dan menghormati keputusan tersebut.

Pihaknya memastikan, kliennya tetap akan bekerja secara profesional, agar langkah selanjutnya tidak sia-sia.

“Setidaknya keputusan ini mencerminkan keadilan,” ungkap Teguh.

Sedangkan, Awigra mengaku gembira. Ia memastikan, akan lebih berhati-hati dalam proses selanjutnya.

Ia menilai, sebagai warga negara Indonesia berhak bergembira atas kemenangan ini, karena hal itu sebagai bukti bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

“Putusan ini , juga membuka kembali peluang memajukan agenda politik hijau di Indonesia melalui pencalonan saya kembali terbuka,” bebernya.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Berdasarkan informasi sebelumnya, Awigra melaporkan KPU Jateng ke Bawaslu Jateng karena diduga melakukan pelanggaran administrasi dalam pencalonan sebagai DPD RI dari Jawa Tengah.

Setelah menerima laporan, Bawaslu Jawa tengah melaksanakan sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan menghadirkan saksi pelapor, saksi terlapor, saksi ahli dari pihak pelapor, dan mengumpulkan barang bukti.

Dalam kasus itu didampingi puluhan advokat yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Hukum Pemilu (JAHP), dua diantaranya ada, mantan Ketua Umum Forum Jurnalis Komisi Yudisial (Forjuky) Jateng.

Kemudian Muhammad Dasuki dan mantan Presiden Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muria Kudus (UMK), Joko Sutrisno, yang saat ini keduanya berprofesi sebagai advokat. # Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com