JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Perda Miras Sragen Disahkan, Awas Mabuk Sembarangan Bakal Dipenjara 3 Bulan

Ribuan botol berisi miras berbagai jenis hasil operasi 2 pekan terakhir saat dijajar memenuhi halaman Polres Sragen, Senin (30/4/2018). Foto/Wardoyo
   
Ribuan botol berisi miras berbagai jenis hasil operasi 2 pekan terakhir saat dijajar memenuhi halaman Polres Sragen, Senin (30/4/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- DPRD Sragen akhirnya mengesahkan Rancangan peraturan Daerah (Raperda) minuman keras (miras) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (22/5/2018). Melalui sidang paripurna di DPRD, Perda yang berjudul Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol itu ditetapkan dengan sederet sanksi pidana bagi pelanggaran peredaran dan konsumsi miras.

Perda miras itu disahkan dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sragen, ANggoro Sutrisno. Meski ada 18 anggota DPRD yang tidak hadir, paripurna tetap bisa mengesahkan lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir sudah memenuhi kuorum.

“Alhamdulilah hari ini Raperda Miras sudah kita sahkan menjadi Perda. Ini sebagai bentuk komitmen DPRD Sragen untuk menekan peredaran miras di Sragen. Mudah-mudahan kehadiran Perda Miras ini bisa memberikan kemanfaatan dan menekan miras di Sragen,” papar Ketua DPRD Sragen, Bambang Samekto.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Senada, Ketua Fraksi PKB Sragen, Faturrahman juga menyampaikan kehadiran Perda Miras diharapkan bisa menekan peredaran miras yang selama ini cukup memprihatinkan di Sragen. Menurutnya, nantinya peredaran miras memang diperketat dan hanya tempat-tempat tertentu yang memiliki izin yang dibolehkan.

Kemudian peredaran miras juga lebih terkendalikan lantaran distributor tak boleh langsung menjual ke konsumen. Akan tetapi harus melalui pengecer. Kemudian pengecer pun juga diwajibkan memiliki izin dengan segala kewajiban dan larangan yang berimplikasi pada sanksi pidana dan denda jika dilanggar.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

“Kalau distributor menjual langsung ke konsumen dan ketahuan, bisa disanksi penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp 50 juta. Lalu mabuk atau minum miras di tempat umum kalau ada yang melaporkan bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 3 bulan denda Rp 25 juta. Jadi benar-benar diperketat sehingga dengan sendirinya, peredaran miras akan ditekan,” tukasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com