SRAGEN- Tim Satres Narkoba Polres Sragen kembali menangkap dua bandar pil koplo, Rabu (9/5/2018). Dua bandar pil koplo itu digerebek di depan Sekolah Luar Biasa (SLB) Gondang dengan barang bukti 1.000 butir pil koplo jenis baru berlogo “Y”.
Kedua tersangka diketahui bernama Agap Priyanto (22) asal Dukuh Grasak Kulon RT 33/9, Desa Gondang, Gondang, Sragen dan temannya sekaligus tetangganya, Deny Tri Wibowo (36) asal Dukuh Grasak RT 33/9, desa yang sama. Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengungkapkan tersangka ditangkap dalam penggerebekan oleh tim Satres Narkoba sekira pukul 16.15 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengendus aktivitas peredaran pil koplo yang disuplai dari keduanya.
“Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penggerebekan saat hendak bertransaksi di depan SLB Gondang, ” papar Kapolres, Rabu (9/5/2018) malam.
Dari tangan keduanya, tim mengamankan satu plastik pil koplo berlogo “Y” yang berjumlah 1.000 butir. Pil dikemas dalam 10 paket siap edar.
Menurutnya, pil berwarna putih mirip PCC itu hendak diedarkan ke pelanggan mereka yang rata-rata kalangan pemuda, remaja hingga pelajar.
“Barang bukti pil disimpan dalam tas. Saat kita geledah kita temukan 1.000 butir. Selain itu, kita amankan barang bukti uang tunai Rp 200.000 yang merupakan hasil penjualan dan satu unit HP, ” terang Kapolres.
Kedua tersangka yang berprofesi pengangguran itu sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Tim juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengusut asal barang dan pemasoknya. Wardoyo