JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Renlid Kasus Pengadaan Komputer SID di 196 Desa di Sragen Rampung. Kejari Segera Kerahkan 5 Jaksa Penyidik Untuk Lakukan Ini!

Kasie Pidsus Kejari Sragen, Adi Nugraha saat memimpin pemeriksaan 12 Kades Kecamatan Sidoharjo di Kejari, Kamis (22/2/2018). Foto/Wardoyo
   
Kasie Pidsus Kejari Sragen, Adi Nugraha saat memimpin pemeriksaan 12 Kades Kecamatan Sidoharjo di Kejari, Kamis (22/2/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Kejaksaan Negeri (Kejari)  Sragen memastikan sudah menyelesaikan rencana penyelidikan (Renlid) untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan komputer sistem informasi desa (SID)  di 196 desa di Sragen. Tim Pidana Khusus (Pidsus) yang sudah dibentuk dijadwalkan segera memulai proses penyelidikan lanjutan pasca ditemukannya peristiwa pidana dalam kasus itu.

“Ini sudah hampir selesai Renlid yang kita buat. Mungkin awal pekan depan kita sudah bisa dimulai (penyelidikan), ” papar Kajari Sragen,  Muh Sumartono melalui Kasie Pidsus,  Adi Nugraha,  Rabu (16/5/2018).

Adi mengungkapkan Renlid itu disusun sebagai acuan untuk melakukan penyelidikan tahap kedua. Nantinya penyelidikan lanjutan itu akan digawangi tim bermaterikan lima jaksa Pidsus ditambah jaksa Intel.

Perihal sasaran yang akan dipanggil dan diperiksa, Adi menyebut nantinya akan memanggil kembali para Kades. Tidak menutup kemungkinan 196 Kades akan dipanggil atau diperiksa guna memperkuat data dan bahan keterangan yang sudah diperoleh pada penyelidikan awal.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

“Kalau yang pertama kemarin sudah ada sekitar 100an Kades dari 20 kecamatan yang kami periksa. Nanti untuk tahap kedua,  tidak menutup kemungkinan 196 Kades kita panggil dan periksa lagi. Tergantung kebutuhan, ” terangnya.

Perihal status mereka, Adi mengatakan sementara masih dalam tahap permintaan keterangan. Soal kemungkinan tersangka, ia belum berani mengandai-andai.

Sebab untuk menuju ke itu,  masih harus melalui proses panjang dan beberapa tahapan. Saat ini menurutnya penanganan baru ditingkatkan ke penyelidikan pidana khusus setelah ditemukan peristiwa pidana dari kesimpulan penyelidikan Intel.

Tim Pidsus nantinya akan memperdalam dan mengusut tuntas peristiwa pidana dengan pemeriksaan lanjutan yang lebih detail.

Selain para Kades, beberapa pihak terkait seperti dari dinas dan rekanan penyuplai komputer,  juga akan diperiksa.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Soal siapa yang berpotensi ditetapkan tersangka dan berapa jumlahnya,  Adi kembali menyampaikan masih terlalu dini untuk menyimpulkannya.

“Tunggu saja perkembangannya. Yang jelas kami akan menjalankan penyelidikan sesuai tahapan dan SOP yang ada. Saat ini tim sedang menyusun rencana penyelidikan. Apa-apa yang dibutuhkan dan siapa-siapa yang akan dimintai keterangan di tahap penyelidikan,” tukasnya.

Seperti diketahui,  proyek pengadaan komputer dan SID di 196 desa itu terjadi tahun 2017. Anggarannya setiap desa dialokasikan Rp 20 juta dari dana desa untuk pengadaan komputer berikut perangkat jaringan SID.

Total anggaran pengadaannya mencapai Rp 3, 92 miliar. Namun dalam pengadaannya,  ditengarai ada penyimpangan mulai dari indikasi pelangaran spek, program tak original hingga pengondisian pengadaan ke pihak ketiga penyedia komputer yang disebut mengarah pada munculnya kerugian negara.  Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com