Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sebut Pembunuhan 5 Brimob Sadis, Wakapolri Tegaskan Hukuman Napi Teroris Perusuh Bakal Diperberat 

Foto/Tempo.co

JAKARTA – Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan bakal ada sanksi hukum yang dijatuhkan untuk tahanan dan narapidana teroris yang terbukti terlibat kerusuhan di Markas Komando atau Mako Brimob pada Selasa (8/5/2018). Para napi terorisme akan diancam pemberatan hukuman karena melakukan penyanderaan dan pembunuhan terhadap 5 anggota Brimob pada insiden itu.

“Ini Indonesia, negara hukum, dan semua pasti akan berujung pada penegakkan hukum. Nanti lihat prosesnya, itu semua pemberatan maupun peringanan ada di pengadilan,” kata Syafruddin kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (10/5/2018).

Syafruddin menyebutkan dalam kerusuhan tersebut 155 narapidana teroris melakukan penyanderaan terhadap 9 anggota kepolisian. Lima anggota polisi tewas dibunuh, sementara empat anggota polisi lainnya luka-luka.

Syafruddin menjelaskan sebanyak tiga orang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit tak lama setelah kerusuhan pecah. Satu orang polisi, Bripka Iwan Sarjana, sempat disandera. Ia berhasil diselamatkan pada Kamis (10/5/2018) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB dengan kondisi luka memar.

Iwan sendiri langsung dilarikan ke rumah sakit.

“Selaku pimpinan Polri dan yang bertanggung jawab dalam semua operasi penanggulangan ini, kami mohon maaf terhadap seluruh rakyat, bangsa dan negara karena seluruh rakyat terganggu dengan kejadian ini,” lanjut Syafruddin.

Syafruddin mengatakan penyanderaan dan pembunuhan sadis yang dilakukan para tahanan di Rutan Cabang Salemba di Mako Brimob berjalan lebih dari 36 jam.

Terdapat 156 tahanan napi teroris yang melakukan penyanderaan. “Namun satu narapidana terpaksa kami lumpuhkan, sehingga tersisa 155 tahanan yang masih selamat,” kata dia.

Insiden kerusuhan di Mako Brimob pecah karena dipicu pembagian makanan di sel Blok C. Lima anggota polisi dan satu tahanan tewas. Operasi penanggulangan pun berakhir pada Kamis, pukul 07.15 WIB. Syafruddin berharap agar kejadian ini dapat menjadi perhatian seluruh bangsa dan dunia. “Jadi polri memohon maaf, walaupun polri menjadi korban,” kata Syafruddin.

Exit mobile version