JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sempat Disorot, Oknum Kabag DPRD Sragen yang Tersandung Skandal Seks Dapat Promosi Fantastis Dari IV A Langsung ke III A

Ilustrasi skandal seks PNS pejabat
   
Ilustrasi skandal seks PNS pejabat

SRAGEN- Mencuatnya skandal seks dan nikah siri yang melibatkan oknum Kabag di Sekretariat DPRD Sragen dengan bidan cantik asal Sidomulyo, Sragen berinisial DIS (28), mencuatkan fakta lain. Sang Kabag yang disebut berdomisili di Sidoharjo Sragen itu sebelumnya juga menjadi sorotan di antara PNS di jajaran Pemkab maupun Setwan (Sekretariat DPRD).

Namun sorotan bukan ditujukan terkait skandal nikah sirinya itu. Akan tetapi,  sorotan dikarenakan posisinya yang  mendapat promosi jabatan secara fantastis dari Bupati Sragen.

Ya, Kabag bernisial D itu menjadi perbincangan lantaran mendadak mendapat promosi di luar kewajaran. Dia yang sebelumnya menduduki eselon IV A, secara mengejutkan langsung dipromosikan duduk di eseleon III A sebagai Kabag. Dia dilantik dalam mutasi pejabat edisi ke-8 yang digelar oleh bupati pada 2 Februari 2018 silam.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Sontak saja,  hal itu memicu pertanyaan di kalangan rekan-rekan kerjanya di lingkungan Setwan.

Sebab lazimnya dan sesuai aturan kenaikan jenjang kepangkatan PNS, seorang pejabat eselon IV A harusnya promosi ke III B. Setelah III B baru naik ke III A.

Lompatan fantastis dua trap eselon itulah yang sempat memicu kontroversi. Dikonfirmasi soal kenaikan dari IV A ke III A itu,  Sekretaris DPRD Sragen,  Joko Saryono tak menampik.  Namun ia enggan berkomentar banyak lantaran mutasi pejabat sepenuhnya kewenangan bupati.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Iya (benar),” jawabnya singkat.

Sementara,  saat diklarifikasi,  sang Kabag sudah mengakui nikah siri dengan DIS. Namun ia masih meragukan kehamilan empat bulan lantaran yang bersangkutan belakangan menolak diajak periksa kehamilan ke dokter.

Perihal indikasi nikah siri yang dilakukan tanpa izin dan melanggar aturan PNS itu,  sang Kabag mengaku sudah pasrah dan siap menerima konsekuensi sanksi yang diterimanya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com