JOGLOSEMARNEWS.COM Umum

Sidang Pabrik Pil PCC di Jalan Setia Budi Gilingan Solo. Dua ‘Gembong’ Dituntut 14 Tahun Penjara

Ilustrasi
   
Ilustrasi

SOLO– Sidang dengan agenda tuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus perederan obat keras pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (30/5/2018) siang.

Sidang terbagi ke dalam tiga sesi lantaran terdapat tiga berkas dalam kasus itu.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Saptopawuri mewakili dua JPU lainnya, Adhias dan Didik Aryanto.

“Seluruh terdakwa, dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke1 tentang turut serta dalam pemufakatan jahat,” ucap Endang.

Tujuh terdakwa, untuk Sri Anggono alias Ronggo (42) warga Tasikmalaya, Jawa Barat dan Wildan Adhyastha (24) warga Jalan Gelatik, Langenharjo RT04/ RW07 Grogol, Kabupaten Sukoharjo dituntut oleh JPU dengan hukuman 14 tahun penjara.

Untuk Ronggo dikenakan sebanyak Rp 1 miliar, sedangkan Wildan, dikenakan denda sebesar Rp 800 juta subsider tahanan enam bulan penjara.

Lima terdakwa lainnya, yakni Jaja Isworo (22) warga Kampung Ngadipiro RT01 RW01 Kelurahan Jaten, Selogiri, Kabupaten Wonogiri ; Heri Dwimanto (22) warga Kampung Babadan Wetan RT03/ RW03 Kelurahan Babadan, Paron, Ngawi, Jawa Timur.

Lalu Maryanto (48) warga Jl Karanganyar RT06/ RW01 Kelurahan Sudadaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas; Susilo (44) warga Perum Puteraco RT04/ RW04 Kelurahan Pasir Munjung, Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat.

Kemudian Suwardi (44) warga Kampung Bulak Rejo RT02/ RW19 Kelurahan Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, kelimanya dituntut hukuman selama 10 tahun penjara.

Endang menyampaikan, tuntutan telah sesuai dengan perbuatan yang dinilai berbahaya hingga menyebabkan pengguna meninggal dunia.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Henry Prihantono, mengaku keberatan.

“Kalau salahnya itu pasti, tapi tuntutan itu kami menilai sangatlah berat,” kata Henry.

Seperti diketahui, kasus bermula melalui penggeledahan yang dilakukan oleh (BNNP) Jawa Tengah di pabrik PCC di jalan Setia Budi Gilingan, Banjarsari, Solo pada Minggu (3/12/2017) lalu.

Bekerjasama dengan polisi dan Pemkot Solo, petugas berhasil mendapati jutaan butir pil PCC, mesin dan lima terdakwa yang merupakan para pekerja.

Melalui pengembangan polisi, Wildan juga ditangkap.

Selanjutnya, Sri Anggono alias Ronggo juga menyusil dibekuk karena diduga menjadi otak peredaran pil PCC.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com