JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Tawarkan Motor Yamaha N-Max Hanya Rp 4 Juta, Pria Berseragam TNI Asal Solo Ini Malah Diringkus Polisi

Foto/Tribunnews
   
Foto/Tribunnews

SOLO- Tim Satreskrim Polresta Solo membekuk seorang anggota TNI gadungan berinisial ASM (47). Dengan dalih mencari biaya operasi kelahiran anaknya,  warga Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, itu nekat mengaku sebagai anggota TNI dan menipu sejumlah korban.

Bahkan sejumlah korbannya diketahui berstatus PNS. Modus yang digunakannya dengan berpura-pura menawarkan barang via online dengan harga murah untuk memikat korbannya.

Panit Resmob Polresta Solo, Ipda Stevano Leonard Johannes STK, mengungkapkan, ASM dibekuk 23 April lalu. Kedok ASM terbongkar setelah polisi menerima aduan seorang PNS yang menjadi korban penipuan ASM.

“Berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan kasus, tersangka juga menipu seorang pedagang telepon genggam di Singosaren,” ungkap Stevano saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Rabu (9/5/2018).

Baca Juga :  Sedang Merebak, Seorang Warga Kadipiro Solo Meninggal karena Leptospirosis

Stevano menjelaskan, saat beraksi, ASM menawarkan lelang sepeda motor dengan harga murah kepada para korban.

“Misalnya, ia melelang Yamaha N-Max Rp 13 juta, Honda Beat Rp 4 juta. Harga murah ini membuat para korban tergiur lalu menstransfer uang,” paparnya.

Namun, setelah membayar uang tersebut, para korban tak kunjung menerima motor yang dijanjikan. Itulah yang mendorong korban melapor ke Polresta Solo.

“Selanjutnya, pada 23 April 2018, tersangka kami tangkap di rumah kontrakannya di Kemiri, Mojosongo, Boyolali,” imbuh dia.

Menurut Stevano, penampilan ASM yang tegap seperti anggota tentara membuat para korban mudah percaya.

Saat bertemu korban, menurutnya, tersangka juga membawa tas ransel doreng agar semakin dipercaya sebagai anggota tentara. Di tas ransel itu, juga tersimpan pistol korek api.

Baca Juga :  Unik,  Puluhan Cosplayer Bagi-bagi Takjil Di  Jalan Gatot Subroto

“Hal itu membuat korban percaya, ASM ini anggota tentara karena berbadan tinggi tegap. Kepada korban lain, pelaku juga mengaku sebagai pensiunan anggota Linud,” tuturnya.

Selain ASM, polisi juga mengamankan empat lembar bukti transfer, sebuah buku tabungan, sebuah telepon genggam lipat, tas ransel doreng, pistol korek api berikut tas sabuk, sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, ASM dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang

Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara saat diwawancara awak media, ASM mengaku terpaksa melakukan penipuan untuk biaya operasi sesar sang istri yang melahirkan anak kelima.

“Saya menyesal. Saya sehari-hari bekerja sebagai sopir,” jelasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com