JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terbongkar, 2 Remaja Begal Sadis Asal Sragen Ternyata Juga Beraksi di Gedung SMS dan Banyak TKP. Polres Siapkan Hukuman Berat

Dua remaja pelaku begal sadis di Kedawung berhasil dibekuk Polres Sragen Selasa (22/5/2018). Foto/Wardoyo
   
Dua remaja pelaku begal sadis di Kedawung berhasil dibekuk Polres Sragen Selasa (22/5/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Penangkapan dua remaja sindikat begal sadis yang beraksi merampas HP pelajar di Kedawung dua hari lalu,  menguak tabir sepakterjang kedua pelaku. Ternyata kedua pelaku yang masih berusia belasan tahun itu juga mendalangi aksi serupa di wilayah Sragen Kota.

Dua remaja pelaku begal yang ditangkap itu masing-masing bernama Aji Setiawan (19) asal Kampung Mojomulyo RT 2/10, Sragen Kulon, Sragen dan Prasetyo Wibowo (18) asal Jalan Aipda KS Tubun No 56, RT 2/20, Sragen Kulon, Sragen.

Dari catatan kepolisian,  keduanya ternyata sudah berulangkali beraksi dengan sasaran pelajar. Termasuk mendalangi aksi pembegalan di sekitar Gedung SMS dengan korban para pelajar.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Keduanya pernah beraksi di gedung SMS Sragen. Korbannya juga pelajar dan meminta paksa HP milik korban,” papar Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman melalui Kapolsek Sragen Kota,  AKP Suseno Jumat (25/5/2018).

Kedua pelaku dikenal tak segan melukai korban untuk mendapatkan barang yang diminta. Menurut AKP Seno,  saat ini keduanya sudah dititipkan ke LP dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Karena beraksi di lebih dari satu TKP dan banyak korban,  kedua remaja itu terancam hukuman berlapis dan berat.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Biasanya kalau TKP lebih dari satu,  nanti hukuman diakumulasikan. Yang paling berat, ” tuturnya.

Keduanya bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya 9 tahun penjara.

Keduanya ditangkap secara beruntun di rumahnya masing-masing pada Minggu (20/5/2018) dan Senin (21/5/2018). Mereka terlacak setelah terakhir beraksi membegal dua pelajar di Waduk Botok,  Kedawung sehari sebelumnya.

Dengan senjata balok,  pelaku berbagi peran dan memukul korban untuk membawa kabur HP milik korban. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com