JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terlalu Ngeyel, Karaoke Terbesar di Sragen Ini Bakal Ditutup Paksa 14 Mei 2018!

Suasana rakor penutupan karaoke di Ruangan Sekda Sragen, Kamis (3/5/2018). Foto/Istimewa
   
Suasana rakor penutupan karaoke di Ruangan Sekda Sragen, Kamis (3/5/2018). Foto/Istimewa

SRAGEN- Aksi ngemplang pajak dan pelanggaran aturan jarak yang dilakukan manajemen Karaoke Zensho Sragen bakal berdampak fatal. Sikap manajemen yang menolak menghentikan operasional, dikabarkan membuat Pemkab naik pitam.

Pemkab berencana menutup paksa Karaoke Zensho pada 14 Mei 2018. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi rencana penutupan Karaoke Zensho di ruangan Sekda Sragen, Kamis (3/5/2018).

Data yang dihimpun,  rapat dipimpin langsung Sekda Sragen,  Tatag Prabawanto dengan diikuti sekitar 15 peserta dari unsur Muspida dan aparat terkait.

Diantaranya AKP Y Trinanto (Kasatreskrim Polres Sragen), Lettu Inf Prihatin (Pasi Inteldim 0725/Sragen), Tasripin (Kasat Satpol PP Sragen), Agus Warsito S.Sos ME (Kasi Penyuluhan Satpol PP Sragen), Dwi Jatno Agung SH.MH (Kasi Penindakan Satpol PP Sragen), Priyo D.A (Kejaksaan Sragen), Sigit Danang (Kesbangpolinmas Sragen), Yusuf W (BPMPTSP Sragen ) serta Tejo (Dinas Por Pariwisata Sragen).

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Adapun inti kesimpulan dalam Rakor itu,  Sekda menyampaikan bahwa Perijinan Zensho Family Karaoke di Kompleks Atrium Plaza Jalan Raya Sukowati Senzho telah habis pada tanggal 1 Maret 2018 dan seharusnya telah ditutup.

Pemkab Sragen tidak akan mengabulkan terkait perpanjangan perijinannya karena mengacu Peraturan Daerah (Perda)  yang baru yaitu keberadaan karaoke tsb telah melanggar Perda. Adapun Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud antara lain jarak tempat hiburan karaoke seharusnya lebih dari 100 m dari sarana tempat ibadah.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Lokasi jarak tempat hiburan Karaoke tidak boleh dekat dengan sarana sekolahan. Dengan sudah habis masa izin dan mengacu pada Perda yang ada,  maka seharusnya secara otomatis keberadaan karaoke itu harus berhenti dan ditutup operasionalnya.

“Sehingga atas dasar diatas pihak Forkopimda Kab. Sragen dan pihak Terkait bersepakat akan menutup 14 Mei 2018,” ujar Sekda.

Sementara,  karaoke Gravista yang juga sudah tidak diperpanjang izinnya dan harusnya juga ditutup, belum masuk pembahasan. Sebelumnya Pemkab sudah melayangkan 3 kali surat peringatan dan balasan,  namun manajemen dikabarkan nekat melawan bahkan melayangkan surat somasi ke Pemkab. Lokasi Gravista sendiri bersebelahan dengan SD Sragen 7. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com