Site icon JOGLOSEMAR NEWS

THR PNS di Karanganyar Habiskan Rp 34 Miliar, Honorer dan THL Merana

Gaji 13 dan 14 PNS

KARANGANYAR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, mengaggarkan Rp 34 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Rencananya, THR akan dicairkan pada bulan Juni 2018 mendatang.

Sedangkan gaji 13, karena untuk  pendidikan, akan  diserahkan pada  bulan Juli 2018.

Sekretaris daerah (Sekda) Karanganyar, Samsi mengatakan, uang yang disediakan untuk keperluan THR ASN bersumber dari  APBD. THR untuk ASN, jelasnya,  berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

“ Untuk THR, akan kita bayarkan pada bulan Juni mendatang,” kata Samsi, Senin (28/05/2018).

Dijelaskannya,  dana miliaran rupiah yang dikucurkan  untuk PNS itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya yang ditindaklanji dengan Permenkeu Nomor 54/PMK.05/2018.

“ Hitungan besaran THR  angka yang harus dikucurkan sebagai THR berdasarkan pengeluaran untuk gaji pada bulan sebelumnya. Namun hitungan tersebut tidak sepenuhnya, karena ada beberapa komposisi akumulasi gaji yang tidak diterima oleh pegawai pada  saat THR diberikan,” ujarnya.

Sementara itu, besarnya anggaran yang dikeluarkan Pemkab untuk ASN ini, mendapat tanggapan dari sejumlah masyarakat. Roni Wiyanto, warga Tegalgede, Karanganayar, mengatakan, pemberian THR tersebut hal yang wajar. Karena THR ini diberikan satu tahun sekali. Hanya saja, menurut Roni,pemberian THR tersebut, sebaiknya diprioritaskan kepada tenaga harian lepas dan honorer.

“ ASN selama ini kan telah menerima gaji yang lebih dari cukup setiap bulannya. Sedangkan tenaga harian dan honorer, mereka tidak menerima gaji yang cukup setiap bulannya,” kata Roni. Wardoyo

Exit mobile version