JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Timsel Buka Pendaftaran Calon Komisioner KPU Jateng, Berikut Ini Syarat-syaratnya…

   

SEMARANG-Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mulai akan membuka pendaftaran calon komisioner KPU periode 2018-2013, pada 16-24 Mei 2018. Warga masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai komisoner KPU Jateng bisa melengkapi syarat-syaratnya.

“Berkas-berkas persyaratan administrasi dapat dikirimkan melalui pos atau datang langsung ke Sekretariat Timsel, lantai 3 Kantor KPU Jateng, Jalan Veteran 1 A Semarang,” ungkap Amir Machmud, salah seorang anggota Timsel Komisioner KPU Jateng dalam siaran persnya yang diterima redaksi Joglosemarnews, Jumat (11/5/2108).

Adapun syarat-syarat administrasi, lanjut Amir, sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. Rincian persyaratan tersebut dapat diakses dalam website https://www.jateng.kpu.go.id.

Syarat-syarat tersebut, misalnya pada saat pendaftaran, calon berusia paling rendah 35 tahun, dengan strata pendidikan minimal sarjana. Selain sejumlah syarat lainnya, ditekankan calon punya pengetahuan dan keahlian yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Berkas-berkas pendaftaran akan diteliti oleh Timsel pada 17-30 Mei 2018. “Pada 31 Mei 2018 jumlah pendaftar ditetapkan menjadi 60 orang lewat penelitian administrasi dan pemeringkatan berdasarkan pembobotan sejumlah item. Ke-60 calon itu berhak mengikuti tes tertulis model Computer Assisted Test (CAT),” tambahnya.

Tes CAT dijadwalkan 6 Juni 2018 mulai pukul 08.30 di Depo Arsip BPSDM (Badan Diklat) Provinsi Jateng, Jalan Setyabudi 201, Srondol Semarang. Seleksi tertulis CAT akan mengambil maksimal 49 calon untuk mengikuti tes psikologi dan dinamika kelompok antara 7-11 Juni 2018, untuk menjaring maksimal 42 calon yang akan mengikuti tes kesehatan pada 19-25 Juni 2018.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Selanjutnya tes wawancara dengan timsel pada 27 Juni-3 Juli 2018 untuk memilih 14 nama yang akan diserahkan ke KPU RI pada 10-12 Juli 2018. Keempat belas orang tersebut akan menjalani fit and proper test di KPU RI untuk memilih tujuh komisioner KPU Provinsi Jateng periode 2018-2023.

Sejak masa pendaftaran hingga tes wawancara oleh timsel, kata Amir, masyarakat diminta untuk memberikan masukan tentang rekam jejak nama-nama calon yang mendaftar. Timsel KPU Provinsi Jateng terdiri atas JC Tukiman Tarunasayoga (Ketua), Zakiyuddin Baidhawi (Sekretaris), anggota Turtiantoro, Fitriyah, dan Amir Machmud. (Marwantoro)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com