Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tragis, Gadis 14 Tahun Digilir 3 Pemuda Diduga Pengemudi Ojek Online. Korban Digilir di Sawah dan Rumah Hingga 2 Hari

Ilustrasi pencabulan di bawah umur

 

KUDUS – Seorang remaja putri berusia 14 tahun,  sebut saja Mawar, menjadi korban pencabulan digilir oleh tiga pria. Akibat kejadian, korban mengalami trauma berat.

Aksi pencabulan berjamaah itu terungkap dari laporan orangtua korban bersama Kuasa Hukum korban, Tendy Suci Atmoko ke Polres setempat,  Rabu (2/5/2018).

Tendy mengatakan, satu di antara tiga laki-laki tersebut diduga berprofesi sebagai pengemudi ojek daring. Rabu (2/5/2018), dia bersama korban dan orang tua korban mengadukan kejadian tersebut ke Mapolres Kudus.

Berdasarkan keterangan Tendy, kejadian bermula saat korban dijemput oleh seorang lelaki berinisial A (20) pada Kamis (26/4/2018) sekira pukul 11.00 WIB di gang kampungnya, di salah satu desa di Kecamatan Bae, Kudus.

“Setelah dijemput oleh lelaki berinisial A itu, korban diajak muter-muter, sampai di Taman Oasis. Setelah itu korban disetubuhi di sawah di sekitar Taman Oasis,” kata Tendy.

Setelah korban disetubuhi oleh A, malamnya korban lantas diserahkan oleh A kepada lelaki lain berinisial E (19), warga Kecamatan Jati, Kudus. Korban diinapkan oleh E di sebuah rumah di Kecaman Jati. Malam itu juga korban disetubuhi oleh E. Sampai pada esok hari, korban ditinggal kerja oleh pelaku E.

Pada Jumat (27/4/2018) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, korban dijemput oleh seorang lelaki berinisial Y (19) yang mengaku sebagai kekasih korban.

Sampai di situ, ternyata Y membawa korban ke sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Jekulo, Kudus. Di situ, korban disetubuhi oleh Y.

Akhirnya, pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB Y mengantarkan korban ke kediamannya.

Takut korban bilang kepada orang tuanya, akhirnya Y meminta korban untuk tutup mulut.  Bahkan Y menunggui korban di rumahnya sampai pada pukul 24.00 WIB.

“Ketiga pelaku lelaki berbeda ini saling kenal atau tidak, belum diketahui. Masih menunggu penyelidikan dari pihak kepolisian,” ujar Tendy.

Tendy berujar, semula korban enggan memberikan keterangan atas apa yang telah dialaminya.

Akhirnya, pada Senin (30/4/2018) korban mau memberikan keterangan setelah dibawa ke psikolog dan kemudian menjalani visum.

“Dugaan keterkaitan pengemudi ojek online, kami akan melayangkan surat dan meminta kejelasan ke kantor ojek Jawa Tengah,” ujarnya.

Tendy menuturkan, awal pertemuan korban dengan pengemudi ojek daring tersebut bukan karena pesanan untuk diantar ke suatu tempat. Tapi, sebelumnya keduanya telah menjalin komunikasi melalui obrolan di media sosial.

Menanggapi laporan yang masuk, Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu kasus yang menimpa korban yang notabene masih tergolong di bawah umur.

“Kami dalami dulu. Sejauh mana pelecehan yang dialami korban. Kalau masuk pasal undang-undang perlindungan anak, (pelaku) akan langsung kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangkan,” tutur Gurning.

Exit mobile version