JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Wacana Perbup Sragen Larang Bantuan Aspirasi DPRD untuk Seragam dan Sarpras Picu Keresahan. Ribuan Proposal Ditolak, Masyarakat Terancam Ngaplo

Ilustrasi sidang paripurna DPRD dengan banyak kursi yang kosong karena legislator tak hadir. Foto/Wardoyo
   
Sidang paripurna di DPRD Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Masyarakat di wilayah Sragen terancam tak lagi dapat menikmati bantuan sosial dan infrastruktur dari anggota DPRD lewat bantuan keuangan khusus (BKK) maupun voucher aspirasi. Pasalnya, Pemkab melalui bupati dikabarkan tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang dana aspirasi DPRD untuk bantuan seragam karang taruna atau kelompok masyarakat, kajang, kursi,  grabah (peralatan bolo pecah RT), sarana prasarana desa,  gapura kampung, dan sejenisnya mulai 2018 ini.

Kabar Perbup kontroversial itu kini tengah menjadi perbincangan panas di kalangan legislator Sragen dan masyarakat. Selain siap memprotes,  mereka juga resah lantaran kehadiran Perbup itu akan mengebiri hak DPRD untuk membantu masyarakat lewat dana aspirasi yang selama ini menjadi hak anggota dewan.

“Iya, informasi yang kami terima hampir semua proposal BKK dari masyarakat yang lewat aspirasi DPRD ditolak dan tidak bisa dicairkan di APBD penetapan 2018 ini. Alasannya bupati akan meluncurkan Perbup yang melarang aspirasi DPRD untuk membantu seragam, grabah bolo pecah dan alat-alat kursi dan sejenisnya. Padahal warga sudah banyak menunggu dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah turun,” papar Wakil Ketua DPRD Sragen,  Bambang Widjo Purwanto,  Minggu (27/5/2018).

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

Menurut Ketua Fraksi Golkar itu, jika Perbup itu benar diberlakukan maka sama artinya akan memangkas hak DPRD yang selama ini memang memiliki hak dana aspirasi untuk membantu masyarakat atau konstituen. Selain itu ia juga mempertanyakan dasar hukum Perbup lantaran program bantuan BKK dan dana aspirasi itu sudah berlangsung tahun-tahunan tanpa pernah ada masalah.

“Kalau dianggap melanggar kenapa baru sekarang. Dulu-dulu juga enggak. DPRD jangan dianggap bodoh. DPA sudah turun, warga sudah terlanjur tahu dan berharap tinggal mencairkan, lha kok malah proposal ditolaki semua. Nggak hanya kita, kami yakin nanti warga juga akan berontak. Karena bantuan itu bukan untuk DPRD tapi untuk masyarakat dan selama ini banyak membantu masyarakat,” tuturnya.

Bambang juga mempertanyakan alasan pelarangan ketika bantuan sudah diambang pencairan. Sementara ketika pembahasan di Badan Anggaran di awal penyusunan APBD 2018 juga tidak dipersoalkan dan semua diloloskan.

Senada,  Ketua Fraksi PKB,  Fathurrohman juga mengaku tak habis pikir dengan rencana munculnya Perbup larangan dana aspirasi DPRD untuk membantu seragam, sarpras dan sejenisnya ke masyarakat itu ketika semua sudah masuk dan disahkan di APBD 201i serta tinggal pencairan.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

“Untuk mbantu pembangunan gapura juga enggak boleh. Katanya yang dibolehkan hanya tugu batas desa dan desainnya harus tugu gading. Ini kan sudah nggak logis. Dana aspirasi itu hak DPRD dan digunakan sesuai pengajuan dan kebutuhan warga. Masak mbantu seragam karang taruna nggak boleh,  grabah, kursi, alat sarpras juga dilarang, ” tuturnya.

Wacana Perbup itu juga menjadi sorotan anggota DPRD di Badan Anggaran. Mayoritas anggota DPRD di Banggar memandang kehadiran Perbup itu akan bertentangan dengan Perda, KUA PPAS dan APBD 2018 yang sudah disusun bersama TAPD dengan DPRD.

Perda itu juga sudah disahkan melalui mekanisme paripurna yang disepakati bersama antara DPRD dan Bupati dan melalui evaluasi persetujuan Gubernur. Sehingga, bupati dipandang tak bisa serta merta mengeluarkan Perbup yang bertentangan dengan Perda yang telah disepakati bersama. Karenanya,  mayoritas anggota di grup badan anggaran juga kaget dan sepakat berencana melakukan perlawanan atas rencana itu.

Sementara, Ketua DPRD Sragen, Bambang Samekto menyampaikan secara hierarki perundang-undangan,  Perbup memang tidak diperbolehkan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com