Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Wah, Pemkab Karanganyar Dapat Aliran Dana Rp 14,5 Miliar Dari Rokok

Sosialisasi DBH CHT. Foto/Humas Kab

KARANGANYAR- Bagian Perekonomian Setda Karanganyar adakan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2018 di Aula Panti Asuhan Aisyiah, Kamis Pagi (03/05/2018). Hadir dalam kesempatan itu, Asisten Pembangunan dan Kesra Setda Karanganyar Siti Maesyaroch mewakili Pjs Bupati Karanganyar sekaligus menjadi narasumber.

Dalam sosialisasi,  disampaikan bahwa Kabupaten Karanganyar pada Tahun 2018, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2018 mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar  Rp. 13.930.058.000,-  dan tambahan dana sebesar Rp. 604.012.490,- yang merupakan Silpa DBHCHT sampai dengan Tahun 2017.

Siti Maesyaroch dalam menyampaikan paparan nya mengatakan dari DBHCHT Tahun 2018 sebesar Rp. 14.534.070.490,- akan diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 50 % dari total anggaran DBHCHT lebih spesifik dana tersebut akan dialokasikan untuk peningkatan pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas) milik Pemerintah.

Ditambahkan lebih lanjut, Siti mengatakan DBHCHT juga akan diperuntukkan untuk mendukung program lainnya seperti pengadaan sapras pendukung budidaya tembakau, penguatan ekonomi masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, pelatihan peningkatan tenaga kerja dan usaha mandiri serta sosialisasi penggunaan cukai rokok sekaligus penertiban akan cukai rokok.

Sementara itu, Nurohmah Plt Kabag Perekonomian Setda Karanganyar melaporkan sasaran kegiatan sosialisasi adalah pada OPD yang terkait dengan pemanfaatan DBHCHT seperti puskesmas, Dinsos, Dinkes, Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan OPD lainnya.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman OPD terkait ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai DBHCHT.

Dalam sosialisasi ini dihadirkan empat narasumber yakni Asisten Pembangunan Kesra dilanjutkan materi oleh Sekretariat DBHCHT (Biro Perekonomian) Provinsi Jawa Tengah, Kantor perwakilan Bea Cukai Surakarta, Bagian Hukum Setda Karanganyar. Wardoyo

Exit mobile version