JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

35 Desa di 11 Kecamatan di Wonogiri Nikmati Program Sertifikat Tanah Bersubsidi. Ini Daftarnya

Bupati Joko Sutopo menyerahkan sertifikat tanah kepada warga
   
Bupati Joko Sutopo menyerahkan sertifikat tanah kepada warga

WONOGIRI-Kuota program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau penyertifikatan tanah bersubsidi di Wonogiri tahun ini mencapai 30 ribu bidang. Kuota terbagi untuk 35 desa di 11 kecamatan di Wonogiri.

Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wonogiri, Mujiyono, melalui Kasi Sengketa Konflik dan Perkara Heru Eko Marwoto berujar, tahun lalu kuota PTSL hanya 9750 bidang dan bisa terlampui. Sedangkan tahun dijatah tiga kali lipatnya yaitu 30 ribu bidang.

“Saat ini yang sudah jadi sertifikatnya ada 2.125 bidang. Sisanya ada yang dalam tahap pengukuran, penulisan, dan proses lainnya,” ujar dia, Senin (4/6/2018).

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2024, 196 Juta Perantau Bakal Pulkam

Kuota 30 ribu saat ini dibagi untuk 30 desa/kelurahan di 11 kecamatan. Perinciannya Kecamatan Pracimantoro (4 desa), Baturetno (2),  Paranggupito (4), Puhpelem (3), Slogohimo (9), Bulukerto (1), Purwantoro (2), Jatisrono (2),  Batuwarno (1), Wuryantoro (4), dan Manyaran (2).

“Kami yakin bisa terpenuhi kuota itu seperti tahun lalu,” jelas dia.

Selama ini program PTSL sudah berjalan baik di tingkat desa dengan menggandeng kelompok masyarakat.
PTSL merupakan program nasional, ada sejumlah biaya yang harus ditanggung oleh pemohon, ada juga yang disubsidi dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Persempit Ruang Gerak Aksi Tawuran hingga Balap Liar selama Ramadhan 2024 ini yang Dilakukan Aparat

Soal standarisasi biaya PTSL, dia mengakui tidak ada batasan. Meski begitu, paska dikeluarkan SE Gubernur terkait biaya program Prona (PTSL) ada klausul yang menyebut bahwa biaya itu sesuai kesepakatan dengan masyarakat, namun di ambang batas kewajaran.

Ketika sudah ada kesepakatan antara instansi terkait, desa, kelompok masyarakat, dan pemohon langsung ditindaklanjuti dengan dikeluarkan peraturan desa (Perdes) di masing-masing desa atau kelurahan. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com