JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

DPRD Sragen: Perbup Larangan Bantuan BKK Untuk Sarpras Telah Dzalimi Masyarakat!  

Ilustrasi
   
Ilustrasi ketok palu DPRD

SRAGEN- DPRD Sragen menyayangkan ketidakhadiran bupati untuk kali ketiga dalam rapat koordinasi membahas

Peraturan Bupati (Perbup) No. 29/2018 tentang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kepada Pemerintah Desa (Pemdes) yang salah satunya melarang BKK DPRD dalam bentuk Sarpras. Selain dianggap sarat muatan politis,  terbitnya Perbup juga dinilai telah mendzalimi hak masyarakat, Pokmas maupun karang taruna untuk mendapat bantuan dari DPRD.

Hal itu terungkap dalam rapat antara DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) soal kontroversi Perbup itu di DPRD Selasa (5/6/2018). Wakil Ketua DPRD Sragen,  Bambang WP mengatakan dalam rapat tadi,  bupati yang diundang dan dinantikan, kembali tidak hadir.

Ia mempertanyakan ketidakhadiran bupati untuk kali ketiga di tengah gejolak masyarakat yang resah karena bantuan Sarpras lewat BKK DPRD di APBD 2018 mendadak tak bisa dicairkan akibat munculnya Perbup.

“Makanya kami memandang, kebijakan menerbitkan Perbup larangan bantuan BKK untuk seragam karang taruna,  sarpras ke desa itu bentuk kebijakan bupati yang mendzalimi masyarakat. Ketika masyarakat sudah mengajukan  usulan bantuan,  kita akomodasi,  anggaran sudah disetujui dan bupati sudah teken SK DPA, tiba-tiba dibuat Perbup yang melarang dicairkan, berarti bukan DPRD yang melarang. Biar masyarakat yang menilai dan tahu bahwa bupati lah yang mengganjal, ” paparnya diamini anggota DPRD dan fraksi,  Selasa (5/6/2018).

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Ia menguraikan keputusan pelarangan itu lebih kental bernuansa politis. Sebab tahun ini adalah tahun politik.

Kemudian dasar temuan BPK yang dijadikan alibi eksekutif,  menurutnya di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2017, ternyata juga tidak ada temuan BPK yang melarang atau menyangkut pencairan BKK DPRD.

“Tadi hampir semua fraksi dan DPRD juga kecewa karena ini kami memperjuangkan hak masyarakat. Dana BKK dan bantuan Sarpras itu bukan untuk DPRD tapi itu untuk masyarakat. Seperti seragam karang taruna itu sama halnya PNS dapat jatah anggaran seragam. Apa salahnya karang taruna,  Pokmas, dapat bantuan seragam. Dan kemarin-kemarin kenapa pula juga nggak dipersoalkan, ” tukasnya.

Menurutnya jika dianggap tak sesuai visi misi,  selama ini DPRD pun sudah banyak mendukung program bupati. Salah satunya kebijakan utang Rp 200 miliar untuk infrastruktur,  tanpa persetujuan DPRD juga tak bisa berjalan.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Sementara, sejumlah pimpinan dan pengurus Fraksi juga melontarkan pandangannya di hadapan TAPD yang dipimpin Sekda Tatag Prabawanto. Salah satunya menyinggung soal alasan eksekutif bahwa larangan bantuan BKK itu karena tidak sesuai visi misi bupati.

“Lha kalau dianggap tidak sesuai visi misi bupati, apa itu malah nggak kewalik. Coba lihat visi misi kedua yang akan menjadikan desa sebagai basis pembangunan. Kalau bantuan BKK dan sarpras ke desa dilarang, berarti kan bupati tidak menghendaki desa maju,” timpal Sri Pambudi.

Sementara menanggapi cecaran DPRD,  Sekda Tatag Prabawanto menegaskan bahwa Perbup sudah final dan eksekutif berkomitmen akan mengatur penyaluran BKK sesuai Perbup.

Menurutnya kehadiran Perbup itu untuk kebaikan Sragen. Ia memastikan tidak semua bantuan BKK DPRD dilarang. Bantuan yang sifatbya infrastruktur tetap bisa dicairkan tanpa ada masalah.

“Yang tidak boleh itu yang sifatnya dinikmati sekelompok orang misalnya seragam karang taruna,  alat musik,  grabah yang dianggap tidak efektif. Itu saja.  Nggak ada muatan politis,” tegasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com