JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Guru Cabuli 33 Siswi di Wonogiri Divonis 15 Tahun

Sidang vonis guru cabul. Foto : istimewa
   
Sidang vonis guru cabul. Foto : istimewa

WONOGIRI-Kasus pencabulan oknum guru terhadap 33 siswi SD di Wonogiri memasuki tahapan vonis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri menjatuhkan hukuman bagi terdakwa Suratno (48), pidana 15 tahun penjara. Vonis itu lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni 14 tahun.

Menanggapi hal itu, jaksa penuntur umum Dewi Handayani dan terdakwa melalui pengacaranya, Ganis Wibowo, menyatakan pikir-pikir.

Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Wonogiri, Kamis (7/6/2018). Majelis hakim terdiri atas, Lingga Setiawan sebagai ketua, Ni Kadek Ayu Kamadewi dan Anita Zulfiani, keduanya sebagai anggota.

Majelis hakim menyatakan Suratno terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap 33 siswi dari dua SD di Kecamatan Girimarto tempat terdakwa mengajar selama 2016-2017. Menurut hakim, Suratno terbukti menyetubuhi satu korban dan mencabuli 22 siswi lainnya. Hal itu berdasar fakta persidangan yang menurut hakim tak terbantahkan meski Suratno membantah perbuatannya.

Baca Juga :  1 Meninggal Tenggelam di Embung Galmojo Sambiroto Pracimantoro Wonogiri

Menurut hakim hasil visum membuktikan telah terjadi persetubuhan. Kesaksian korban dan barang bukti menguatkannya, sehingga alat bukti tersebut tak bisa dibantah. Pada sisi lain, menurut saksi ahli perbuatan Suratno bukan reflek tetapi sengaja dilakukan. Pasalnya, pelajaran olahraga tidak seharusnya diberikan di tempat-tempat tertutup dan dengan cara yang melanggar norma kesusilaan.

Menurut hakim, terdakwa harus diberi hukuman setimpal karena perbuatannya telah mengakibatkan para korban trauma hingga sekarang dan membuat masa depan mereka rusak. Sementara, tidak ada hal yang meringankan.

Baca Juga :  Ramadhan di Ponpes Al Barru Bulusulur Wonogiri, Target Khatam Alquran 20 Hari dan Berbagi Kebaikan

“Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta yang jika tak dijalani diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Ganis menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan hal sama.

Sebelumnya, dalam pembelaan, Suratno membantah menyetubuhi salah satu siswi dan sengaja mencabuli 22 siswi lainnya. Dia beralasan tak mungkin menyetubuhi orang di lapangan. Suratno beralasan perbuatan itu hanya reflek saat memberi pelajaran olahraga, seperti kayang, memberi napas buatan, renang, dan bela diri. Peristiwa terungkap terjadi di ruang guru, ruang kelas, dan kamar kecil.

Saat ini Suratno dinonaktifkan sebagai guru olahraga. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com