Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ingat. Untuk Ikut Program Sertifikat Bersubsidi di Wonogiri, Minimal Per Desa Harus Ajukan 100 Bidang Tanah

Bupati Joko Sutopo menyerahkan sertifikat tanah kepada warga

WONOGIRI—Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wonogiri tahun ini menargetkan kuota program Penyertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 30 ribu bidang tanah.

Saat ini sekitar 2000an bidang tanah diterbitkan sertifikatnya. Namun ada juga sejumlah desa masih proses pengukuran bidang tanah, sebagian lagi tengah memasuki pengetikan sertifikat dan sisanya masih dalam tahap sosialisasi.

Lokasi program sertifikat tanah bersubsidi itu menyasar 35 desa di 11 kecamatan. Dari kuota 30 ribu bidang kemungkinan besar puluhan lokasi itu sudah mampu memenuhi kuota.

PTSL ini kami layani desa atau kelurahan dengan kuota pengajuan minimal 100 bidang tanah,” Kasie Sengketa Konflik dan Perkara ATR/BPN Wonogiri, Heru Eko Marwoto, mewakili kepala Mujiyono, Minggu (17/6/2018).

Angka minimal 100 bidang tanah itu menurut dia untuk efektivitas dan efisiensi. Namun jika nanti kuota belum terpenuhi pihaknya akan menambah jumlah desa. Dengan cara menyasar desa karena jumlah pengajuan di bawah 100 bidang.

“Program tersebut berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat. Ketika bidang tanah mereka sudah bersertifikat  bisa untuk agunan di bank, sebagai jaminan pinjaman modal usaha,” papar dia.

Meski PTSL agak berbeda dengan Prona, dia mengaku tidak mengalami kendala berarti. Pasalnya, dengan dilibatkan pihak ketiga yakni Pokmas (kelompok masyarakat) sangat membantu petugas di lapangan dalam hal pelayanan sekaligus proses lainnya. Dia optimis jika kuota yang diberikan pemerintah pusat tersebut dapat tercapai. Aris Arianto

Exit mobile version