Pada bulan Juli nanti pemerintah akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Ada beberapa persyaratan dan tahapan untuk dapat mengikuti tes CPNS tersebut.
Tahapan pertama adalah proses administrasi, jika pendaftar lolos persyaratan administrasinya, maka tahapan selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) di akun media sosial resminya menjelaskan, peserta akan mendapat 100 soal pilihan ganda dalam waktu 90 menit saat TKD dilaksanakan.
90 soal itu terbagi ke dalam tiga jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
“Tahun 2017, ketentuan Passing Grade atau Nilai Ambang Batas diberlakukan sebagai berikut: 75 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 143 untuk TKP,” jelas BKN.
“Peserta yang berada di bawah Passing Grade untuk masing-masing jenis tes tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” lanjutnya.
Dijelaskan lebih lanjut, TWK diujikan untuk menilai penguasaan, pengetahuan dan kemampuan implementasi nilai empat Pilar Kebangsaan Indonesia, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, serta NKRI (sistem tata negara, sejarah perjuangan, peranan dalam regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
TIU untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan dan tertulis, numerik (operasi perhitungan angka dan melihat hubungan angka), berpikir logis (penalaran secara runtut dan sistematis), serta berpikir analitis (mengurai suatu permasalahan secara sistematis).
Adapun TKP untuk menilai integritas diri, semangat prestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pelayanan, kemampuan adaptasi, mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan belajar berkelanjutan, bekerja sama dalam kelompok, serta menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.