![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/03/IMG_20171101_182529.jpg?resize=320%2C400&ssl=1)
SRAGEN- Kasus penangkapan kawanan pria tak dikenal yang mengaku debt collector leasing saat menyatroni garasi pengusaha di Dadapan, Tanon, Sragen Kamis (28/6/2018) malam mendapat atensi khusus dari Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman. Kapolres menegaskan penarikan atau eksekusi kendaraan bermotor yang nunggak, memang dilindungi undang-undang.
Akan tetapi, penarikan kendaraan tidak dibenarkan dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau perampasan paksa di jalan.
“Penarikan oleh leasing atau debt collector itu sebenarnya dilindungi Undang-Undang. Tapi ada prosedurnya, bahwa eksekusi harus dilakukan oleh petugas leasing dengan menunjukkan sertifikat jaminan fiducia. Nah, kadang yang terjadi di lapangan, kadang main rampas atau ambil paksa tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fiducia. Penarikannya sebenarnya boleh dilakukan, tapi cara-cara kekerasan yang dilakukan itu yang tidak bisa dibenarkan. Enggak boleh langsung main rampas apalagi dengan kekerasan fisik, ” papar Kapolres Sabtu (30/6/2018).
Kapolres menyarankan pihak leasing lebih mengedepankan cara-cara yang prosedural dan baik-baik apabila melakukan eksekusi terhadap kendaraan. Sebab jika main rampas apalagi dengan kekerasan fisik, malah bisa melanggar hukum.
![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/06/IMG_20180630_135821.jpg?resize=307%2C400&ssl=1)
Menurutnya sebenarnya UU RI No. 42 tahun 1999 (42/1999) Tentang Jaminan Fidusia, sudah cukup melindungi pihak leasing. Sebab di dalamnya di atur hak melakukan eksekusi kendaraan yang melanggar perjanjian.
Kemudian, dalam UU itu juga disebutkan bahwa sertifikat jaminan fiducia itu memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan.
Akan tetapi, terkadang mekanisme penarikan atau eksekusi di lapangan dilakukan tidak dengan baik-baik. Sehingga rentan memicu perlawanan atau pelanggaran.
“Bahkan kadang ada yang malah menyewa preman. Akhirnya main rampas dan kekerasan, ini yang salah. Padahal petugas itu harus ada identitasnya dan bisa menunjukkan sertifikat jaminan fiducia,” tukasnya.
Atas kerawanan itu, Kapolres mengimbau kepada pihak leasing atau petugas eksekutor sebaiknya berkoordinasi dengan Polsek setempat jika melakukan eksekusi. Pelibatan aparat lebih pada tujuan agar bisa membantu memberikan penjelasan serta menghindari tindakan melanggar prosedur maupun yang berpotensi melanggar hukum. Wardoyo