Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Rekening Gendut Rp 39 Miliar Milik Anggota DPRD Karanganyar Naik ke KPK 

Ilustrasi rekening gendut

KARANGANYAR-  Setelah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, kasus dugaan kepemilikan rekening gendut bernilai Rp 39 Miliari oleh SC, salah satu anggota DPRD Karanganyar, kasus ini juga dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Bambang Sugeng, aktifis anti korupsi yang juga anggota gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI). Dugaan rekening gendut ini dilaporkan ke KPK pada tanggal 22 Juni 2018 lalu dan diterima bagian pengaduan masyarakat KPK. Menurut Bambang, laporan ke KPK ini, agar penanganannya lebih cepat dan efektif.

Karena sampai dengan saat ini,lanjutnya,  proses laporan yang sebelumnya dilakukan oleh  GAKI, di Kejaksaan Tinggi, belum ada tindaklanjut.

“Saya melaporkannya ke KPK untuk  mempercepat proses penyelidikan terkait dugaan adanya rekening gendut dari hasil  transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh SC di salah satu Kospin,” kata bambang Sugeng, Senin (25/6/2018).

Dia berharap, KPK segera mengambil tindakan dengan melakukan proses penyelidikan, sehingga kasus dugaan rekening gedut ini segera dituntaskan.

“Kami berharap KPK  segera melakukan penyelidikan atau melakukan supervisi pada lembaga penegakan hukum yang lain yang juga mendapat laporan. Dan perlu saya tegaskan, laporan ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada Karanganyar,“ tegasnya.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, penasehat hukum SC, Kadi Sukarna, mengaku belum menerima informasi, jika kembali dilaporkan ke KPK, dan masih menungu infomasi adanya laporan tersebut..

“Saya belum dapat informasi mas. Kami masih menunggu,” kata kadi Sukarna, Sein (25/06/2018).

Ketika ditanyakan, apakah akan melaporkan balik kasus ini, Kadi Sukarna menegaskan, akan melaporkan pihak-pihak yang menuding kliennya tersebut memiliki rekening yang fantastis di salah satu Kospin.

“Soal laporan ke KPK, saya belum tahu. Yang jelas, kami juga akan menindaklanjutinya dengan melaporkan balik kasus,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, diduga karena melakukan praktek Kolusi, Korupsi dan nepotisme (KKN) seorang anggota DPRD Karanganyar periode 2014-2019, dilaporkan Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) ke Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Jawa Tengah, Seni (25/05/2018).

Dalam laporannya, anggota DPRD Karanganyar yang berinisial S (Siti Chomsyiah, red) tersebut dilaporkan karena diduga  melakukan penyalahgunaan jabatan, KKN, dan pencucian uang.

“Terlapor diduga mempunyai rekening yang diparkir di Lembaga Non Perbankan yaitu Kospin senilai total Rp39 Miliar,” ucap Didik Rudiyanto, Ketua Umum GAKI dalam jumpa pers, Rabu (30/5/2018). Wardoyo

Exit mobile version