JAKARTA–Hari ini Rabu(27/6/2018) merupakan hari libur terkait Pilkada serentak di Tanah Air. Tetapi ada juga sebagian masyarakat yang harus tetap bekerja. Lalu bagaimana aturan terkait hal tersebut?
Kepala Subdirektorat Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Frangky Watratan mengatakan libur saat Pilkada serentak merupakan hak pekerja. “Pekerja punya hak untuk tidak masuk,” kata dia Selasa (26/6/2018).
Frangky menuturkan Pilkada merupakan tugas negara yang tidak boleh dihalang-halangi oleh perusahaan. Jika dipaksakan untuk bekerja, maka para pekerja harus mendapatkan upah pengganti.
Perusahaan akan terkena sanksi bila tidak membayarkan upah lembur selama libur Pilkada serentak. Dan jika ada karyawan yang memilih untuk tidak masuk, perusahaan tidak boleh memotong upah pekerja.
Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor 3 tahu 2018 dijelaskan jika perusahaan menghendaki untuk pekerjanya waktu kerja, maka perusahaan wajib mengatur waktu agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Pilkada serentak di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 27 Juni 2018. Pilkada serentak 2018 dilakukan di 171 daerah dari 34 provinsi di Indonesia. Rinciannya, 17 di antaranya memilih gubernur, 39 kota memilih wali kota, dan 115 kabupaten memilih bupati.
Pemerintah resmi menyetujui menjadikan hari pencoblosan pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2018 pada 27 Juni sebagai hari libur nasional. “Ini sudah disetujui maka itu libur nasional semua daerah,” ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.
Sebelumnya, Wiranto mengatakan pemerintah memang mengkaji beberapa hal terkait dengan hari libur pilkada serentak 2018. Pemerintah mempertimbangkan pemilih yang berdomisili di luar 171 daerah itu.