JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Liciknya Otak Bandit Pemalsu Emas Yang Dibekuk di Gemolong Saat Menjalankan Aksinya. Gunakan Banyak Tangan, Begini Modusnya..

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Gemolong. Foto/Wardoyo
   
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Gemolong. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Tertangkapnya otak sindikat pemalsu emas bernama Hendra Jaya (44) asal Pekalongan yang mengontrak di Semanggi, Solo oleh Tim Polsek Gemolong,  Rabu (6/6/2018) seolah menguak tabir sepakterjang pelaku menjalankan aksinya. Pelaku ternyata menggunakan banyak tangan untuk menjualkan emas palsu produksi ke toko-toko emas yang pernah disambanginya.

Namun ibarat pepatah,  sepandai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Bandit kelahiran Pekanbaru itu akhirnya diringkus setelah sekian kali aksi sebelumnya selalu lolos.

“Jadi modusnya tersangka datang ke toko emas sasarannya. Lalu dibawa pulang dan dirombak jadi imitasi. Lalu dijual kembali ke toko awal lewat bantuan orang lain. Ada ibu-ibu,  ada tukang parkir sampai tukang becak yang disuruh menjual agar tidak ketahuan oleh pelayan toko. Jualnya pakai surat awal, ” papar Kapolsek Kamis (7/6/2018).

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Aksi tersangka terendus berkat kecurigaan pelayan toko Mas Bagong Gemolong. Kapolsek menguraikan sebelumnya,  pelayan toko curiga saat Hari Sabtu (3/6/2018) ada orang tak dikenal membeli emas.

Kemudian,  Senin (6/6/2018) pelayan curiga ketika datang tukang becak yang hendak menjual kalung seberat 14 gram dengan surat emas yang tertera telah dibeli Sabtu (3/6/2018).

Ternyata setelah dicek,  emas itu bukan emas asli dan dia hanya dimintai tolong menjualkan oleh tersangka. Akibat kejadian itu, toko emas itu mengalami kerugian Rp 5, 180 juta. Aksi tersangka berlanjut Rabu (6/6/2018) siang ketika ada perempuan yang menjual emas di Toko Mas Mekar Jaya Indah Gemolong.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Karena emasnya mencurigakan dan diketahui palsu,  perempuan itu kemudian diinterogasi. Dari keterangan perempuan itu,  ia akhirnya mengaku disuruh menjualkan oleh tersangka.

Dari keterangan ini kemudian dilakukan pelacakan dan tersangka berhasil dibekuk tak jauh dari lokasi toko emas itu.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolsek dan dijerat dengan pasal 378 KUHP. Semua barang bukti juga sudah kami amankan untuk proses penyidikan, ” pungkas AKP Supadi. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com