JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mantan Ketua KPK Pertanyakan Sikap Pemerintah Tolak Larangan Napi Korupsi Nyaleg Pemilu 2019

Bupati Purbalingga, Tasdi, salah seorang tersangka kasus korupsi. Foto ilustrasi/dok
   
Bupati Purbalingga, Tasdi, salah seoprang tersangka kasus korupsi. Foto ilustrasi/dok

SOLO-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busro Muqoddas mempertanyakan sikap pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR yang menentang larangan mantan napi koruptor untuk menjadi caleg pada Pemilu 2019.

“Sikap pemerintah dan DPR itu aneh sekali. Mereka itu kan representasi rakyat, mestinya itu pemerintah dan DPR mendorong larangan itu (caleg koruptor). Rakyat itu butuh perwakilan yang pro pemberantasan korupsi yang jelas-jelas merugikan rakyat. Jadi kalau DPR menentang larangan itu, ya aneh sekali,” ungkap Busro kepada wartawan di Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu (6/6/2018).

Busro juga menyoroti mengapa hanya KPU yang getol untuk melarang mantan napi korupsi mencalonkan dalam Pileg 2019. Konsen moral dari KPU itu sudah ada kajian-kajian dan harus didukung. “Yang tidak setuju itu (pemerintah dan DPR) tak punya alasan yang jelas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Ditambahkan Busro, kategori korupsi di Indonesia itu bisa dikategorikan jenis korupsi politik yang dilakukan pejabat di berbagai level, baik di itngkat daerah dan pusat serta berbagai lini institusi pemerintahan.

“Kemudian korupsi politik ini banyak terjadi karena permainan dengan sektor bisnis. Disini menunjukka dominasi bisnis dalam kasus korupsi negeri kita, pejabat korupsi dikarenakan tekanan kekuatan pemodal. Jadi banyak pejabat yang korupsi itu karena request pemodal. Pemerintah seharusnya membaca hal ini,” katanya.

Diakui Busro, mantan napi korupsi tersebut memang punya peluang untuk baik dan tidak melakukan tindakan korupsi lagi. Tapi sisi lain untuk mengulang juga bisa terjadi. Kemudian tuntutan dari masyarakat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih juga harus didengar.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

“Apakah pemerintah berani menanggung resiko terhadap jabatan-jabatan publik yang dulu pernah dikorupsi ketika nanti dijabat oleh mantan koruptor. Mengapa jabatan-jabatan publik itu dipegang oleh mereka yang punya track record jelek. Kan banyak profesional yang punya track recor jelas, akuntable, profesoinal, egaliter. Banyak stok kader bangsa,” ujarnya.

Seperti diketahui KPU mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang salah satunya berisi tentang larangan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu 2019. Larangan ini mendapat tentangan dari pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR. (Triawati Prihatasari)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com