“ Kita tetap menindaklanjuti dengan melakukan investigasi ke lapangan, terutama yang berkaitan dengan spanduk yang berisi dugaan kampanye hitam. Sedangkan untuk kasus pelemparan kantor, itu sudah masuk unsur pidana,” kata Nuning, Rabu (13/06/2017).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomer urut satu, Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih (RODA) melaporkan kasus dugaan kampanye hitam dan pelemparan kantor DPD PKS sekaligus Posko pemenangan pasangan yang diusung PKS dan Gerindra tersebut, Senin (11/06/2018) sore.
Ketua tim advokasi pasangan RODA, Sumarsih, melalui telepon selularnya, Selasa (12/06/2018), mengatakan, ada dua laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu tersebut, antara lain, beredarnya beberapa spanduk yang mengarah kepada dugaan kampanye hitam di daerah Celep Lor Kecamatan Jaten pada hari Senin (11/06/2018).
Spanduk tersebut, menurut Sumarsih berisi menjatuhkan pasangan RODA. Laporan kedua, lanjutnya, berupa kampanye tidak pada tempatnya dengan membuat tulisan calon pasangan lain di depan kantor DPD PKS serta terjadinya aksi pelemparan batu yang dilakukan oleh orang tidak dikenal terhadap kantor DPD PKS pada hari Minggu (10/06/2018) dinihari. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com