JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mudik Lebaran Masih Akan Didominasi Pengendara Roda Dua

   
Ilustrasi/Tribunnews

SEMARANG – Peneliti pada Laboratorium Transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranoto Semarang, Djoko Setijowarno memprediksi, arus mudik Lebaran 2018 ini ke Jawa Tengah masih didominasi pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua.

Ia memperkirakan jumlah pemudik dengan roda dua mencapai 6,39 juta orang. Menurut Djoko, sangat sulit mengimbau pemudik motor untuk beralih menggunakan angkutan umum.

Pasalnya, meski pemerintah menghendaki pemudik menggunakan angkutan umum, tetapi keberadaan angkutan umum di daerah kian memburuk.

“Di tempat tujuan para pemudik, keberadaan angkutan umum tinggal cerita. Angkutan umum sudah punah. Walaupun ada hanya sisa-sisa yang tentunya kondisinya sudah tidak memadai lagi,” kata Djoko, Jumat (1/6/2018).

Pada Lebaran 2018 ini, pemerintah telah menyediakan kuota 39.446 unit kendaraan mudik gratis untuk sepeda motor melalui truk, kereta api, kapal laut dan kapal Ro Ro.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu, yakni 19.148 unit atau naik 106%.

“Dari kuota mudik gratis sepeda motor, hanya dapat mengakomodir 0,0061% saja. Jauh dari angka 1%. Mudik gratis menggunakan kapal laut, paling tinggi subsidinya, sekitar Rp 1,2 juta per unit sepeda motor,” paparnya.

Dengan tingginya pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua, maka potensi jumlah kecelakaan juga tinggi

Secara nasional, angka kecelakaan saat Lebaran masih bertengger di atas 70%.

“Untuk meminimalisir potensi kecelakaan, pemudik diimbau harus istirahat setiap dua jam perjalanan, tidak boleh membawa barang berlebihan, tidak boleh lebih dari dua orang, dilarang bawa anak-anak,” imbaunya.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Ia menjelaskan, sudah ada ketentuan untuk membawa barang menggunakan sepeda motor dan tidak bisa sembarangan.

Berdasarkan Pasal 10 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, lebar barang muatan tidak boleh melebihi stang kemudi.

Kemudian, tinggi barang harus kurang dari 900 mm dari atas tempat duduk dan muatan tersebut harus ditempatkan di belakang pengemudi.

“Selama transportasi umum di daerah masih buruk, sulit rasanya pemerintah mengendalikan sepeda motor untuk digunakan mudik. Angka kecelakaan mudik motor masih tinggi,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Djoko meminta pemerintah segera membangun transportasi umum sesuai dalam rencana pembangunan jangka menengah nasionl. # Tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com